KREDIT
A. Pengertian KREDIT
KREDIT berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti kepercayaan (trust atau faith). Oleh karena itu dasar dari kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit kepada yang menerima kredit adalah kepercayaan. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi hutangnya atau rekeningnya tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Adapun pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
Adapun pengertian kredit menurut UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Sedangkan pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154)
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
Berdasarkan pada pengertian-pengertian diatas dapat diketahui bahwa transaksi kredit timbul sebagai akibat suatu pihak meminjam kepada pihak lain, baik itu berupa uang, barang dan sebagainya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi kredit yaitu berupa kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhkan dalam suatu jangka waktu tertentu baik sebagian maupun seluruhnya. Kegiatan transaksi kredit tersebut diatas akan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur serta mendatangkan kewajiban untuk membayar bagi debitur.
B. Unsur Unsur kredit
Unsur-unsur yang terdapat pada transaksi kredit menurut Thomas Suyatno, dkk. (1991;12) antara lain :
1. Kepercayaan
Keyakinan si kreditur kepada si debitur, bahwa si debitur akan mengembalikan prestasi, baik itu berupa barang, jasa atau pun uang dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. Si debitur hendaknya dapat menjaga kepercayaan yang telah di berikan oleh kreditur dengan dapat memenuhi kewajibannya.
2. Waktu
Suatu masa atau waktu yang akan memisahkan antar pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima dimasa yang akan datang. Dengan kata lain berupa jangka waktu pengembaliann kredit, dari mulai penyerahan prestasi dari kreditur sampai dengan kembalinya prestasi tersebut kepada kreditur.
3. Degree of Risk
Tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi dimasa yang akan datang.
4. Prestasi
Prestasi yang diberikan dalam melakukan kegiatan kredit, bisa berupa barang, uang atau pun jasa serta segala sesuatu yang dapat mengakibatkan timbulnya transaksi kredit dan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur.
C.Tujuan Kredit
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam sesuaidengan harkatnya, selalu meningkat. Sedangkan kemampuan manusia mempunyaisuatu batasan tertentu, memaksakan seseorang untuk berusaha memperoleh bantuan permodalan untuk pemenuhan hasrat dan cita-citanya guna peningkatan usaha dan peningkatan daya guna sesuatu barang/jasa.Fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan perdaganganantara lain sebagai berikut:
- Kredit dapat meningkatkan daya guna uang :
1. Para pemilik uang atau modal dapat secara langsung meminjamkan uangnyakepada para pengusaha yang memerlukan, untuk mrningkatkan produksi atauuntuk meningkatkan usahanya.
2. Para pemilik uang/modal dapat menyimpan uangnya pada lembaga-lambagakeuangan. Uang tersebut diberikan sebagai pinjaman kepada perusahaan- perusahaan untuk meningkatkan usahanya.
- Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Kredit uang yang disalurkan melalui rekening giro dapat menciptakan pembayaran baru seperti cek, giro bilyet, dan wesel maka akan dapatmeningkatkan peredaran uang giral. Disamping itu, kredit perbankan yang ditarik secara tunai dapat pula meningkatkan peredaran uang kartal, sehingga arus lalulintas uang akan berkembang pula.
- Kredit dapat meningkatkan daya guna dan peredaran barang
Para pengusaha dapat memproses bahan baku menjadi barang jadi,sehingga daya guna barang tersebut menjadi meningkat, apabila para pengusahatersebut mendapatkan kredit. Disamping itu, kredit dapat pula meningkatkan peredaran barang, baik melalui penjualan secara kredit maupun membeli barang- barang dari satu tempat dan menjualnya ketempat lain. Pembelian tersebutuangnya berasal dari kredit. Hal ini juga berarti bahwa kredit tersebut dapat pulameningkatkan manfaat suatu barang.
- Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonomi
Dalam keadaan ekonomi yang kurang sehat, kebijakan diarahkan padausaha-usaha antara lain :
1. Pengendalian inflasi
2. Peningkatan ekspor, dan
3. Pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
Arus kredit diarahkan pada sektor-sektor yang produktif dengan pembatasan kualitatif dan kuntitatif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi dan memenuhi kebutuhan dalam negeri agar bisa diekspor, kebijakantersebut telah berhasil dengan baik.
- Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha
Setiap orang yang berusah selalu ingin meningkatkan usaha tersebut,namun ada kalanya dibatasi oleh kemampuan di bidang permodalan. Bantuankredit yang diberikan oleh bank akan dapat mengatasi kekurangmampuan para pengusaha di bidang permodalan tersebut sehingga para pengusaha akan dapatmeningkatkan usahanya.
- Kredit dapat meningkatkan penerimaan pendapatan
Dengan bantuan kredit dari bank, para pengusaha dapat memperluasusahanya dan mendirikan proyek-proyek baru. Peningkatan usaha dan pendirian proyek baru akan membutuhkan tenaga kerja untuk melaksanakan proyek-proyek tersebut. Dengan demikian mereka akan memperoleh pendapatan. Apabila perluasan usaha serta pendirian proyek-proyek baru telah selesai, maka untuk mengelolanya diperlukan pula tenaga kerja. Dengan tertampungnya tenaga-tenaga kerja tersebut, maka pemerataan pendapatan akan meningkat pula.
- Kredit sebagai alat untuk meningkatkan hubungan internasional
Bank-bank di luar negeri yang mempunyai jaringan usaha, dapatmemberikan bantuan dalam bentuk kredit, baik secara langasung maupun tidak langsung kepada perusahaan-perusahaan di dalam negeri. Begitu juga negara-negara yang telah maju yang mempunyai cadangan devisa dan tabungan yangtinggi, dapat memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk kredit kepada negara-negara yang sedang berkembang untuk membangun. Bantuan dalam bentuk initidak saja dapat mempererat hubungan ekonomi antar negara yang bersangkutantetapi juga dapat meningkatkan hubungan internasional.
D.Jenis jenis Kredit
Jenis jenis kredit yang diberikan oleh perbankan kepada masyarakat dapat dilihatdari berbagai sudut , yaitu sebagai berikut :
1. Dilihat dari Kegunaan
a) Kredit Investasi
adalah kredit yang dipergunakan untuk melakukan investasi atau penanaman modal tetapi baru akan menghasilkan dalam jangkawaktu yang relatif lama.
b) Kredit Modal Kerja
adalah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modalusaha debitur.
2. Dilihat dari Sudut Tujuan Kredit
a) Kredit Konsumtif
adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh /membeli barang-barang dan kebutuhan –kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif.
b) Kredit Produktif
adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk mempelancar jalannya proses produksi.
c)Kredit Perdagangan
adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membeli barang- barang yang dijual lagi.
3. Dilihat dari Sudut Jangka Waktu
a) Kredit Jangka Pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahunatau paling lama 1 tahun.
b) Kredit Jangka Menengah
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu yang kreditnya bekisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
c) Kredit Jangka Panjang
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari 3 tahun.
4. Dilihat dari Sudut Jaminan
Kredit dengan Jaminan
Kredit dengan Jaminan
adalah kredit yang diberikan dengan suatu jaminan . Jaminantersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud.
b)Kredit tanpa jaminan
adalah kredit yang diberikan tanpa jaminan atau barang atau orang tertentu.
5Dilihat dari Sudut Sektor Usaha
a)
Kredit Pertanian
merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor
perkebunan atau pertanian rakyat. b) Kredit Peternakan
merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor
peternakan seperti peternakan ayam, kambing atau sapi. c) Kredit Industri
yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengah
atau besar. d) Kredit Pertambangan
yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka
ragam macam pertambangan. e) Kredit Pendidikan
merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan.
f) Kredit Profesi
merupakan kredit yang diberikan kepada beraneka
ragam profesi seperti dosen, dokter, dan pengacara. g ) Kredit Perumahan
yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau
pembelian perumahan. h) Kredit Koperasi
yaitu kredit yang diberikan kepada jenis-jenis
koperasi. E. Prinsip Pemberian Kredit
Anda orang bekerja di bidang ekonomi, khususnya perbankan? Tentu anda mengenal konsep 5C, yaitu Character (karakter), Capacity (kemampuan mengembalikan utang), Collateral (jaminan), Capital (modal), dan Condition (situasi dan kondisi). Bagi orang bank, nasabah yang memenuhi criteria 5C adalah orang yang sempurna untuk mendapatkan Pembiayaan. Bank melihat orang yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman bagaikan melihat sebuah mutiara. Orang seperti ini adalah nasabah potensial untuk diajak bekerja sama atau orang yang layak mendapatkan penyaluran kredit. Pendeknya orang yang mempunyai 5C yang baik adalah manusia yang ideal, menurut criteria orang bank.
Dalam dunia perbankan pertimbangan yang lazim digunakan untuk mengevaluasi calon nasabah sering disebut dengan prinsip 5C atau “the five C’s principles”.
- Prinsip-prinsip 5C tersebut antara lain:
Character adalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.
Capacity merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
Collateral adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.
Condition pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.
F . Tujuan Kredit
Menurut tujuannya kredit dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Kredit Komersial (Commercial Loan)
Yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan. Kredit komersial antara lain meliputi kredit leveransir, kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor dan lain-lain.
b. Kredit Konsumtif (Consumer Loan)
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif. Misalnya untuk membeli properti (rumah), mobil atau motor, barang elektronik dan berbagai barang konsumsi lainnya.
c. Kredit Produktif (Productive Loan)
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat meemperlancar produksi. Misalnya kredit untuk pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, biaya pemasaran, biaya distribusi dan lain-lain.
d. Menurut penggunaaannya
Menurut penggunaannya kredit dapat digolongkan menjadi :
a. Kredit modal kerja
yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk menambah modal kerja debitur, meliputi modal kerja untuk tujuan komersial, industri, kontraktor bangunan dan lain-lain.
b. Kredit investasi
yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan untuk digunakan dalam melakukan investasi melalui pembelian barang-barang modal.
sumber : http://www.scribd.com/doc/51106562/10/Tujuan-Dan-Fungsi-Kredit
http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_%28keuangan%29sumber : http://www.scribd.com/doc/51106562/10/Tujuan-Dan-Fungsi-Kredit
Lembaga Keuangan selain Bank Seringkali dalam kegiatan usaha kita membutuhkan modal. Tentunya modal ini dapat dipinjam dari bank atau lembaga selain bank. Tentunya dengan melakukan peminjaman di lembaga pembiayaan selain bank akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
Berikut ini penjelasan definisi beberapa lembaga-lembaga selain bank yang meliput beberapa bidang, yaitu :
b. Modal Ventura
c. Anjak Piutang (factoring)
d. Usaha Kartu Kredit
e. Pembiayaan konsumen (consumers finance)
Penjelasan :
a. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease yang bearti menyewakan. Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non bank.
b. Modal Ventura (Venture Capital)
Secara resmi lembaga modal ventura baru ada di Indonesia sejak adanya keppres No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Ketentuan diatas merupakan landasan berpihak yang cukup kuat dan merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan yang ada bagi para pemodal (investor) yang ingin melakukan usaha atau bisnisnya.
Yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
c. Anjak Piutang (factoring)
Lembaga anjak piutang atau factoring merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pada jasa factoring terbagi dalam dua bagian yaitu jasa keuangan dan jasa nonkeuangan.
Lembaga anjak piutang yang lebihh dikenal dengan dengan sebutan factoring ini merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang diperlukan dalam dunia bisnis. Usaha anjak piutang sebenarnya sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu. Pada saat itu bentuk usaha factoring memang masih sederhana. Pihak factor biasanya bertindak sebagai agenpenjualan yang sekaligus memberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
d. Usaha Kartu Kredit ( Credit Card )
Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder (pemegang kartu) dan berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit.
Di Indonesia banyak sekali perusahaan penerbit kartu kredit seperti : Citibank, HSBC, BCA, Bank Mandiri dan lainnya. Tingkat pertumbuhan pengguna kartu kredit di Indonesia termasuk tinggi. Hal ini tentunya mengkhawatirkan karena kita lebih mau mengutang daripada menabung, tentunya akan berdampak pada rendahnya simpanan (national savings Indonesia).
e. Pembiayaan Konsumen (consumers finance)
Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala.
Kehadiran lembaga pembiayaan konsumen ini sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai bagian dari aktifitas trading. Namun secara normal baru diakui sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sector jasa keuangan.
Lembaga pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barng-barang apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi dan mengenakan bunga sebagai biaya.
2. ASURANSI,
3. GADAI,
4. PASAR MODAL
5. PASAR UANG
6. KOPERASI SIMPAN PINJAM
7. PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA
8. PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
9. PERUSAHAAN MODAL VENTURE
10. DANA PENSIUN
Bila transaksi yang ada hanya berpatok dengan bank saja, saya rasa bank akan kewalahan dalam menangani dan melayani masyarakat. Juga karena tugas bank juga terbatas dengan masalah keuangan saja, tidak pada masalah yang lain. Dalam dunia bisnis memang bank sangat dominan, tetapi lembaga keuangan non bank juga berperan penting dalam meningkatkan stabilitas dan kelancaran dalam berbisnis dan bertransaksi. Juga dalam segi kehidupan yang lain menyangkut hak seseorang sebagai WNI.
Lembaga Keuangan selain Bank Seringkali dalam kegiatan usaha kita membutuhkan modal. Tentunya modal ini dapat dipinjam dari bank atau lembaga selain bank. Tentunya dengan melakukan peminjaman di lembaga pembiayaan selain bank akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
Berikut ini penjelasan definisi beberapa lembaga-lembaga selain bank yang meliput beberapa bidang, yaitu :
b. Modal Ventura
c. Anjak Piutang (factoring)
d. Usaha Kartu Kredit
e. Pembiayaan konsumen (consumers finance)
Penjelasan :
a. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease yang bearti menyewakan. Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non bank.
b. Modal Ventura (Venture Capital)
Secara resmi lembaga modal ventura baru ada di Indonesia sejak adanya keppres No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Ketentuan diatas merupakan landasan berpihak yang cukup kuat dan merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan yang ada bagi para pemodal (investor) yang ingin melakukan usaha atau bisnisnya.
Yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
c. Anjak Piutang (factoring)
Lembaga anjak piutang atau factoring merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pada jasa factoring terbagi dalam dua bagian yaitu jasa keuangan dan jasa nonkeuangan.
Lembaga anjak piutang yang lebihh dikenal dengan dengan sebutan factoring ini merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang diperlukan dalam dunia bisnis. Usaha anjak piutang sebenarnya sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu. Pada saat itu bentuk usaha factoring memang masih sederhana. Pihak factor biasanya bertindak sebagai agenpenjualan yang sekaligus memberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
d. Usaha Kartu Kredit ( Credit Card )
Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder (pemegang kartu) dan berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit.
Di Indonesia banyak sekali perusahaan penerbit kartu kredit seperti : Citibank, HSBC, BCA, Bank Mandiri dan lainnya. Tingkat pertumbuhan pengguna kartu kredit di Indonesia termasuk tinggi. Hal ini tentunya mengkhawatirkan karena kita lebih mau mengutang daripada menabung, tentunya akan berdampak pada rendahnya simpanan (national savings Indonesia).
e. Pembiayaan Konsumen (consumers finance)
Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala.
Kehadiran lembaga pembiayaan konsumen ini sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai bagian dari aktifitas trading. Namun secara normal baru diakui sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sector jasa keuangan.
Lembaga pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barng-barang apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi dan mengenakan bunga sebagai biaya.