Kamis, 15 Maret 2012

KREDIT


KREDIT
A.   Pengertian KREDIT
KREDIT berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti kepercayaan (trust atau faith). Oleh karena itu dasar dari kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit kepada yang menerima kredit adalah kepercayaan. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi hutangnya atau rekeningnya tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Adapun pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
Adapun pengertian kredit menurut UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

Sedangkan pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154)
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.

Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :

“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
Berdasarkan pada pengertian-pengertian diatas dapat diketahui bahwa transaksi kredit timbul sebagai akibat suatu pihak meminjam kepada pihak lain, baik itu berupa uang, barang dan sebagainya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi kredit yaitu berupa kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhkan dalam suatu jangka waktu tertentu baik sebagian maupun seluruhnya. Kegiatan transaksi kredit tersebut diatas akan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur serta mendatangkan kewajiban untuk membayar bagi debitur.

B. Unsur Unsur kredit
Unsur-unsur yang terdapat pada transaksi kredit menurut Thomas Suyatno, dkk. (1991;12) antara lain :
1. Kepercayaan


Keyakinan si kreditur kepada si debitur, bahwa si debitur akan mengembalikan prestasi, baik itu berupa barang, jasa atau pun uang dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. Si debitur hendaknya dapat menjaga kepercayaan yang telah di berikan oleh kreditur dengan dapat memenuhi kewajibannya.


2. Waktu


Suatu masa atau waktu yang akan memisahkan antar pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima dimasa yang akan datang. Dengan kata lain berupa jangka waktu pengembaliann kredit, dari mulai penyerahan prestasi dari kreditur sampai dengan kembalinya prestasi tersebut kepada kreditur.


3. Degree of Risk


Tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi dimasa yang akan datang.


4. Prestasi

Prestasi yang diberikan dalam melakukan kegiatan kredit, bisa berupa barang, uang atau pun jasa serta segala sesuatu yang dapat mengakibatkan timbulnya transaksi kredit dan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur.

            C.Tujuan Kredit
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam sesuaidengan harkatnya, selalu meningkat. Sedangkan kemampuan manusia mempunyaisuatu batasan tertentu, memaksakan seseorang untuk berusaha memperoleh bantuan permodalan untuk pemenuhan hasrat dan cita-citanya guna peningkatan usaha dan peningkatan daya guna sesuatu barang/jasa.Fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan perdaganganantara lain sebagai berikut:

-       Kredit dapat meningkatkan daya guna uang :

1.    Para pemilik uang atau modal dapat secara langsung meminjamkan uangnyakepada para pengusaha yang memerlukan, untuk mrningkatkan produksi atauuntuk meningkatkan usahanya. 

2.    Para pemilik uang/modal dapat menyimpan uangnya pada lembaga-lambagakeuangan. Uang tersebut diberikan sebagai pinjaman kepada perusahaan- perusahaan untuk meningkatkan usahanya.

-       Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang

Kredit uang yang disalurkan melalui rekening giro dapat menciptakan pembayaran baru seperti cek, giro bilyet, dan wesel maka akan dapatmeningkatkan peredaran uang giral. Disamping itu, kredit perbankan yang ditarik secara tunai dapat pula meningkatkan peredaran uang kartal, sehingga arus lalulintas uang akan berkembang pula.

-       Kredit dapat meningkatkan daya guna dan peredaran barang

Para pengusaha dapat memproses bahan baku menjadi barang jadi,sehingga daya guna barang tersebut menjadi meningkat, apabila para pengusahatersebut mendapatkan kredit. Disamping itu, kredit dapat pula meningkatkan peredaran barang, baik melalui penjualan secara kredit maupun membeli barang- barang dari satu tempat dan menjualnya ketempat lain. Pembelian tersebutuangnya berasal dari kredit. Hal ini juga berarti bahwa kredit tersebut dapat pulameningkatkan manfaat suatu barang.

-       Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonomi

Dalam keadaan ekonomi yang kurang sehat, kebijakan diarahkan padausaha-usaha antara lain :
1.    Pengendalian inflasi
2.    Peningkatan ekspor, dan
3.    Pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

Arus kredit diarahkan pada sektor-sektor yang produktif dengan pembatasan kualitatif dan kuntitatif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi dan memenuhi kebutuhan dalam negeri agar bisa diekspor, kebijakantersebut telah berhasil dengan baik.

-       Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha

Setiap orang yang berusah selalu ingin meningkatkan usaha tersebut,namun ada kalanya dibatasi oleh kemampuan di bidang permodalan. Bantuankredit yang diberikan oleh bank akan dapat mengatasi kekurangmampuan para pengusaha di bidang permodalan tersebut sehingga para pengusaha akan dapatmeningkatkan usahanya.

-       Kredit dapat meningkatkan penerimaan pendapatan

Dengan bantuan kredit dari bank, para pengusaha dapat memperluasusahanya dan mendirikan proyek-proyek baru. Peningkatan usaha dan pendirian proyek baru akan membutuhkan tenaga kerja untuk melaksanakan proyek-proyek tersebut. Dengan demikian mereka akan memperoleh pendapatan. Apabila perluasan usaha serta pendirian proyek-proyek baru telah selesai, maka untuk mengelolanya diperlukan pula tenaga kerja. Dengan tertampungnya tenaga-tenaga kerja tersebut, maka pemerataan pendapatan akan meningkat pula.

-       Kredit sebagai alat untuk meningkatkan hubungan internasional

Bank-bank di luar negeri yang mempunyai jaringan usaha, dapatmemberikan bantuan dalam bentuk kredit, baik secara langasung maupun tidak langsung kepada perusahaan-perusahaan di dalam negeri. Begitu juga negara-negara yang telah maju yang mempunyai cadangan devisa dan tabungan yangtinggi, dapat memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk kredit kepada negara-negara yang sedang berkembang untuk membangun. Bantuan dalam bentuk initidak saja dapat mempererat hubungan ekonomi antar negara yang bersangkutantetapi juga dapat meningkatkan hubungan internasional.
D.Jenis jenis Kredit


Jenis jenis kredit yang diberikan oleh perbankan kepada masyarakat dapat dilihatdari berbagai sudut , yaitu sebagai berikut :
1.    Dilihat dari Kegunaan

a) Kredit Investasi
adalah kredit yang dipergunakan untuk melakukan investasi atau penanaman modal tetapi baru akan menghasilkan dalam jangkawaktu yang relatif lama.
b)     Kredit Modal Kerja
     adalah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modalusaha debitur.

2.    Dilihat dari Sudut Tujuan Kredit
a) Kredit Konsumtif 

adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh /membeli barang-barang dan kebutuhan –kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif. 

b)    Kredit Produktif 

adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk mempelancar  jalannya proses produksi.

c)Kredit Perdagangan

adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membeli barang- barang yang dijual lagi.

3.    Dilihat dari Sudut Jangka Waktu

a)    Kredit Jangka Pendek 

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahunatau paling lama 1 tahun.

b)    Kredit Jangka Menengah

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu yang kreditnya bekisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun.

c)    Kredit Jangka Panjang

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari 3 tahun.

4.    Dilihat dari Sudut Jaminan

Kredit dengan Jaminan
adalah kredit yang diberikan dengan suatu jaminan . Jaminantersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud.
b)Kredit tanpa jaminan
  
    adalah kredit yang diberikan tanpa  jaminan atau barang atau orang tertentu.



5Dilihat dari Sudut Sektor Usaha
a)    
       Kredit Pertanian
merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor 
 perkebunan atau pertanian rakyat. 
b)   Kredit Peternakan
merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor 
 peternakan seperti peternakan ayam, kambing atau sapi.
c)         Kredit Industri
yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengah
atau besar.
d)         Kredit Pertambangan
yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka
ragam macam pertambangan.

e)   Kredit Pendidikan
merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan.

f)   Kredit Profesi
merupakan kredit yang diberikan kepada beraneka
ragam profesi seperti dosen, dokter, dan pengacara.

g  )   Kredit Perumahan
yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau
 pembelian perumahan.

h)   Kredit Koperasi
yaitu kredit yang diberikan kepada jenis-jenis
koperasi.

E. Prinsip Pemberian Kredit

Anda orang bekerja di bidang ekonomi, khususnya perbankan? Tentu anda mengenal konsep 5C, yaitu Character (karakter), Capacity (kemampuan mengembalikan utang), Collateral (jaminan), Capital (modal), dan Condition (situasi dan kondisi). Bagi orang bank, nasabah yang memenuhi criteria 5C adalah orang yang sempurna untuk mendapatkan Pembiayaan. Bank melihat orang yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman bagaikan melihat sebuah mutiara. Orang seperti ini adalah nasabah potensial untuk diajak bekerja sama atau orang yang layak mendapatkan penyaluran kredit. Pendeknya orang yang mempunyai 5C yang baik adalah manusia yang ideal, menurut criteria orang bank.

Dalam dunia perbankan pertimbangan yang lazim digunakan untuk mengevaluasi calon nasabah sering disebut dengan prinsip 5C atau “the five C’s principles”.


  • Prinsip-prinsip 5C tersebut antara lain:

Character adalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.


Capacity merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.


Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.


Collateral adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.



Condition pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.


          F . Tujuan Kredit
Menurut tujuannya kredit dapat diklasifikasikan menjadi :
a.    Kredit Komersial (Commercial Loan)

Yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan. Kredit komersial antara lain meliputi kredit leveransir, kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor dan lain-lain.


b.    Kredit Konsumtif (Consumer Loan)

Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif. Misalnya untuk membeli properti (rumah), mobil atau motor, barang elektronik dan berbagai barang konsumsi lainnya.


c.    Kredit Produktif (Productive Loan)

Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat meemperlancar produksi. Misalnya kredit untuk pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, biaya pemasaran, biaya distribusi dan lain-lain.


d.    Menurut penggunaaannya
Menurut penggunaannya kredit dapat digolongkan menjadi :

a. Kredit modal kerja

      yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk menambah modal kerja debitur, meliputi modal kerja untuk tujuan komersial, industri, kontraktor bangunan dan lain-lain.

b. Kredit investasi
yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan untuk digunakan dalam melakukan investasi melalui pembelian barang-barang modal.
   
sumber :  http://www.scribd.com/doc/51106562/10/Tujuan-Dan-Fungsi-Kredit
                     http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_%28keuangan%29
                     http://silapcity.blogspot.com/2009/03/pengertian-kredit.html

Selasa, 13 Maret 2012

SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA

SEJARAH BANK INDONESIA




Sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat itu terdapat dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para pedagang, jalur darat dan jalur laut. Pada masa itu telah terdapat dua kerajaan utama di nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan internasional, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam maraknya perniagaan tersebut belum ada mata uang baku yang dijadikan nilai standar. Meskipun masyarakat telah mengenal mata uang dalam bentuk sederhana.
Sementara itu pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk Asia dan Nusantara. sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453), penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan tersebut telah mendorong munculnya paham merkantilisme di Eropa pada abad ke 16–17.
Selanjutnya pada akhir abad ke-18 revolusi industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah Asia dan Amerika. Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi bank sentral.
Munculnya Malaka sebagai emporium perdagangan telah menarik perhatian bangsa Portugis yang akhirnya pada 1511 berhasil menguasai Malaka. Mereka terus bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. Di sana Portugis menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui Filipina. Beberapa saat kemudian bangsa Belanda juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahaan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi di Nusantara. Pada akhir abad ke-18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di nusantara diambil alih oleh pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris.
Ratu Inggris mengutus Sir Thomas Stamford Raffles untuk memerintah Hindia Timur. Tetapi pemerintahan Raffles tidak bertahan lama, karena setelah usainya perang melawan Perancis (Napoleon) di Eropa, Inggris dan Belanda membuat kesepakatan bahwa semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali kepada Belanda. Sejak saat itu Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1815–1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes, dan van der Capellen. Pada periode inilah berbagai perbaikan ekonomi mulai dilaksanakan di Hindia Belanda. Hingga nantinya Du Bus menyiapkan beberapa kebijakan yang mempersiapkan didirikannya De Javasche Bank pada 1828.


Perkembangan II.


Gagasan pembentukan bank sirkulasi untuk Hindia Belanda dicetuskan menjelang keberangkatan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Mr. C.T. Elout ke Hindia Belanda. Kondisi keuangan di Hindia Belanda dianggap telah memerlukan penertiban dan pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk lembaga bank. Pada saat yang sama kalangan pengusaha di Batavia, Hindia Belanda, telah mendesak didirikannya lembaga bank guna memenuhi kepentingan bisnis mereka. Meskipun demikian gagasan tersebut baru mulai diwujudkan ketika Raja Willem I menerbitkan Surat Kuasa kepada Komisaris Jenderal Hindia Belanda pada 9 Desember 1826. Surat tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk suatu bank berdasarkan wewenang khusus berjangka waktu, atau lazim disebut oktroi.
Dengan surat kuasa tersebut, pemerintah Hindia Belanda mulai mempersiapkan berdirinya DJB. Pada 11 Desember 1827, Komisaris Jenderal Hindia Belanda Leonard Pierre Joseph Burggraaf Du Bus de Gisignies mengeluarkan Surat Keputusan No. 28 tentang oktroi dan ketentuan-ketentuan mengenai DJB. Kemudian pada 24 Januari 1828 dengan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda No. 25 ditetapkan akte pendirian De Javasche Bank (DJB). Pada saat yang sama juga diangkat Mr. C. de Haan sebagai Presiden DJB dan C.J. Smulders sebagai sekretaris DJB.
Oktroi merupakan ketentuan dan pedoman bagi DJB dalam menjalankan usahanya. Oktroi DJB pertama berlaku selama 10 tahun sejak 1 Januari 1828 sampai 31 Desember 1837 dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret 1838. Pada periode oktroi keenam, DJB melakukan pembaharuan akte pendiriannya di hadapan notaris Derk Bodde di Jakarta pada 22 Maret 1881. Sesuai dengan akte baru DJB, status bank diubah menjadi Naamlooze Vennootschap (N.V.). Dengan perubahan akte tersebut, DJB dianggap sebagai perusahaan baru. Oktroi kedelapan adalah oktroi DJB terakhir hingga berlakunya DJB Wet pada 1922. Pada periode oktroi terakhir ini, DJB banyak mengeluarkan ketentuan baru dalam bidang sistem pembayaran yang mengarah kepada perbaikan bagi lalu lintas pembayaran di Hindia Belanda. Oktroi kedelapan berakhir hingga 31 Maret 1921 dan hanya diperpanjang selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 1922.




Perkembanngan III..
Pada 31 Maret 1922 diundangkan De Javasche Bankwet 1922 (DJB Wet). Bankwet 1922 ini kemudian diubah dan ditambah dengan UU tanggal 30 April 1927 serta UU 13 November 1930. Pada dasarnya De Javasche Bankwet 1922 adalah perpanjangan dari oktroi kedelapan DJB yang berlaku sebelumnya. Masa berlaku Bankwet 1922 adalah 15 tahun ditambah dengan perpanjangan otomatis satu tahun, selama tidak ada pembatalan oleh gubernur jenderal atau pihak direksi. Pimpinan DJB pada periode DJB Wet adalah direksi yang terdiri dari seorang presiden dan sekurang-kurangnya dua direktur, satu di antaranya adalah sekretaris. Selain itu terdapat jabatan presiden pengganti I, presiden pengganti II, direktur pengganti I, dan direktur pengganti II. Penetapan jumlah direktur ditentukan oleh rapat bersama antara direksi dan dewan komisaris. Pada periode ini DJB terdiri atas tujuh bagian, di antaranya bagian ekonomi statistik, sekretaris, bagian wesel, bagian produksi, dan bagian efek-efek.
Pada periode ini DJB berkembang pesat dengan 16 kantor cabang, antara lain: Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Malang, Kediri, Kutaraja, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin, Pontianak, Makassar, dan Manado, serta kantor perwakilan di Amsterdam, dan New York. DJB Wet ini terus berlaku sebagai landasan operasional DJB hingga lahirnya Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1 Juli 1953.


Perkembangan IV


Pecahnya Perang Dunia II di Eropa terus menjalar hingga ke wilayah Asia Pasifik. Militer Jepang segera melebarkan wilayah invasinya dari daratan Asia menuju Asia Tenggara. Menjelang kedatangan Jepang di Pulau Jawa, Presiden DJB, Dr. G.G. van Buttingha Wichers, berhasil memindahkan semua cadangan emasnya ke Australia dan Afrika Selatan. Pemindahan tersebut dilakukan lewat pelabuhan Cilacap. Setelah menduduki Pulau Jawa pada bulan Februari-Maret 1942, tentara Jepang memaksa penyerahan seluruh aset bank kepada mereka. Selanjutnya, pada bulan April 1942, diumumkan suatu banking-moratorium tentang adanya penangguhan pembayaran kewajiban-kewajiban bank. Beberapa bulan kemudian, pimpinan tentara Jepang untuk Pulau Jawa, yang berada di Jakarta, mengeluarkan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk seluruh bank Belanda, Inggris, dan beberapa bank Cina. Ordonansi serupa juga dikeluarkan oleh komando militer Jepang di Singapura untuk bank-bank di Sumatera, sedangkan kewenangan likuidasi bank-bank di Kalimantan dan Great East diberikan kepada Navy Ministry di Tokyo.
Fungsi dan tugas bank-bank yang dilikuidasi tersebut, kemudian diambil alih oleh bank-bank Jepang, seperti Yokohama Specie Bank, Taiwan Bank, dan Mitsui Bank, yang pernah ada sebelumnya dan ditutup oleh Belanda ketika mulai pecah perang. Sebagai bank sirkulasi di Pulau Jawa, dibentuklah Nanpo Kaihatsu Ginko yang melanjutkan tugas tentara pendudukan Jepang dalam mengedarkan invansion money yang dicetak di Jepang dalam tujuh denominasi, mulai dari satu hingga sepuluh gulden. Sampai pertengahan bulan Agustus 1945, telah diedarkan invansion money senilai 2,4 milyar gulden di Pulau Jawa, 1,4 milyar gulden di Sumatera, serta dalam nilai yang lebih kecil di Kalimantan dan Sulawesi. Sejak tanggal 15 Agustus 1945, juga masuk dalam peredaran senilai 2 milyar gulden, yang sebagian berasal dari uang yang ditarik dari bank-bank Jepang di Sumatera serta sebagian lagi dicuri dari De Javasche Bank Surabaya dan beberapa tempat lainnya. Hingga bulan Maret 1946, jumlah uang yang beredar di wilayah Hindia Belanda berjumlah sekitar delapan milyar gulden. Hal tersebut menimbulkan hancurnya nilai mata uang dan memperberat beban ekonomi wilayah Hindia Belanda.




Perkembangan V.
Setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, Indonesia segera memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Keesokan harinya, pada 18 Agustus 1945 telah disusun Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penjelasan UUD 1945 Bab VIII pasal 23 Hal Keuangan yang menyatakan cita-cita membentuk bank sentral dengan nama Bank Indonesia untuk memperkuat adanya kesatuan wilayah dan kesatuan ekonomi-moneter. Sementara itu dengan membonceng tentara Sekutu, Belanda kembali mencoba menduduki wilayah yang pernah dijajahnya. Maka dalam wilayah Indonesia terdapat dua pemerintahan yaitu: pemerintahan Republik Indonesia dan pemerintahan Belanda atau Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Selanjutnya NICA membuka akses kantor-kantor pusat Bank Jepang di Jakarta dan menugaskan DJB menjadi bank sirkulasi mengambil alih peran Nanpo Kaihatsu Ginko. Tidak lama kemudian DJB berhasil membuka sembilan cabangnya di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh NICA. Pembukaan cabang-cabang DJB terus berlanjut seiring dengan dua agresi militer yang dilancarkan Belanda kepada Indonesia. Sementara itu di wilayah yang dikuasai oleh Republik Indonesia, dibentuk Jajasan Poesat Bank Indonesia (Yayasan Bank Indonesia) yang kemudian melebur dalam Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/1946. Namun demikian situasi perang kemerdekaan dan terbatasnya pengakuan dunia sangat menghambat peran BNI sebagai bank sirkulasi. Namun demikian pada 30 Oktober 1946, pemerintah dapat menerbitkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) sebagai uang pertama Republik Indonesia. Periode ini ditutup dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 yang memutuskan DJB sebagai bank sirkulasi untuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Bank Negara Indonesia sebagai bank pembangunan.


Perkembangan VI.


Pada Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada saat itu, sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), fungsi bank sentral tetap dipercayakan kepada De Javasche Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 17 Agustus 1950, pemerintah RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada saat itu, kedudukan DJB tetap sebagai bank sirkulasi. Berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat kebangsaan yang terwujud melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilaksanakan terhadap DJB sebagai bank sirkulasi yang mempunyai peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Sejak berlakunya Undang-undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral dengan nama Bank Indonesia.
Sebelum berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran berada di tangan pemerintah. Dengan menanggung beban berat perekonomian negara pasca perang, kebijakan moneter Indonesia ditekankan pada peningkatan posisi cadangan devisa dan menahan laju inflasi. Sementara itu, pada periode ini, pemerintah terus berusaha memperkuat sistem perbankan Indonesia melalui pendirian bank-bank baru. Sebagai bank sirkulasi, DJB turut berperan aktif dalam mengembangkan sistem perbankan nasional terutama dalam penyediaan dana kegiatan perbankan. Banyaknya jenis mata uang yang beredar memaksa pemerintah melakukan penyeragaman mata uang. Maka, meski hanya untuk waktu yang singkat, pemerintah mengeluarkan uang kertas RIS yang menggantikan Oeang Republik Indonesia dan berbagai jenis uang lainnya. Akhirnya, setelah sekian lama berlaku sebagai acuan hukum pengedaran uang di Indonesia, Indische Muntwet 1912 diganti dengan aturan baru yang dikenal dengan Undang-undang Mata Uang 1951.




sumber :  google



LEMBAGA KEUANGAN NON BANK DAN BANK DI INDONESIA

lembaga kontraktual merupakan lembaga bank perjanjian,perjanjian itu dpt dijelaskan sbb:
1.Membedakan dengan investasi pada entitas asosiasi.
2.Aktivitas yang tidak memiliki perjanjian kontraktual untuk membentuk pengendalian bersama bukan merupakan ventura bersama.
3.Perjanjian kontraktual tersebut membentuk pengendalian bersama atas ventura bersama.
4.Kontrak, notulen rapat, akte dan AD/ART ventura bersama
Aktivitas, jangka waktu, dan kewajiban pelaporan ventura bersama
5.Dewan direksi dan komisaris (organ pengatur) dan hak suara venturer
6.Kontribusi modal venturer
7.Pembagian output, penghasilan, beban atau hasil
8.perjanjian kontraktual dapat menidentivikasi suatu venturer sebagai operator atau manajer dari ventura bersama.
9.Operator tidak mengendalikan ventura bersama tersebut, tetapi bertindak dalam kebijakan keuangan dan operasi yang sudah disepakati oleh venturer sesuai dengan perjanjian kontraktual dan didelegasikan kepada operator tersebut.
10.Jika operator memiliki kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari aktivitas ekonomi, maka operator mengendalikan venture dan venture tersebut merupakan entitas anak dari operator dan bukan merupakan ventura bersama.


LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Antara lain:
1. LEASING,
2. ASURANSI,
3. GADAI,
4. PASAR MODAL
5. PASAR UANG
6. KOPERASI SIMPAN PINJAM
7. PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA
8. PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
9. PERUSAHAAN MODAL VENTURE
10. DANA PENSIUN
1. LEASING
Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih (optic) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangkja waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
1. Dasar Hukum
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan, Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia dibuat Surat Keputusan :
No. Kep. 122/MK/IV/1974
No. Kep. 32/M/SK/2/1974
No. Kep. 30/Kpb/I/74
Surat ini merupakan surat izin usaha diberikan oleh Menteri Keuangan, setelah dipertimbangkan oleh Bank Indonesia.
2. Usaha Leasing
Dapat dilakukan oleh :
Lembaga Keuangan Bank
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank apabila hendak melaksanakan kegiatan leasing akan diatur berdasarkan Undang-undang Pokok Perbankan (Undang-undang No. 14 tahun 1967).
Lembaga Keuangan Non Bank
a. Telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972.
b. Untuk kegiatan leasing yang dilakukan harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri.
Badan Usaha tersendiri :
a. Perusahaan Nasional
• Modal Perseroan Terbatas (PT)
• Modal saham dimiliki oleh warga negara Indonesia
• Modal saham sedikit-dikitnya 50 juta.
b. Perusahaan Campuran
• Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
• Modal disetor sedikit-dikitnya 150 juta rupiah
• Dalam waktu sepuluh tahun mayoritas pemilikan saham berada di tangan warga negara Indonesia.
3. Syarat-syarat Pendirian
 Telah mempunyai rekomendasi dari Bank Indonesia untuk Lembaga Keuangan, yang bukan Lembaga Keuangan dari Departemen Perdagangan.
 Menyampaikan Study Kelayakan (feasibility Study) dan rencana pembiayaan usaha untuk waktu 3 tahun.
 Tidak menggunakan tenaga warga negara asing kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan
 Dalam organisasi perusahaan ditempatkan sekurang-kurangnya seorang tenaga ahli di bidang hukum, seorang akuntan, dan seorang ahli di bidang di mana usaha leasing itu akan dititikberatkan.
 Dalam hal diperlukannya jasa-jasa asuransi maka penutupannya harus dilakukan pada perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.
 Barang-barang yang di-leasing harus diambil dari produksi dalam negeri, kecuali dalam negeri belum memproduksi barang tersebut.
 Mempunyai ruang kantor yang tetap dan beralamat jelas, setiap pembukuan kantor-kantor cabang harus dengan persetujuan Menteri Keuangan.
4. Pembatasan-pembatasan
1. Perusahaan leasing dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, tabungan maupun pemberian kredit (pinjaman uang), mengeluarkan jaminan bagi pihak ketiga atau usaha-usaha perbankan lainnya.
2. Perusahaan leasing yang tidak berkedudukan di Indonesia dilarang melakukan leasing di Indonesia.
5. Pengawasan
1. Wewenang pengawasan diserahkan pada Direktorat Jenderal Moneter.
2. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut Direktorat Jenderal Moneter memperhatikan pertimbangan-pertimbangan Bank Indonesia dan Departemen lainnya yang membawahi bidang di mana kegiatan leasing dilakukan.
6. Pajak dan Bea Materai
1. Atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh penguasa leasing tidak terutang pajak penjualan sebagai yang dimaksud pada pasal 1 ayat (1) ayat 5 jo pasal 3 UU Pajak Penjualan 1951
2. Atas tanda persetujuan leasing dikenakan bea materai sebanding berdasarkan ketentuan pasal 73 aturan bea materai 1921 sebesar 50 sen untuk setiap seratus rupiah dari jumlah pembayaran-pembayaran berkala selama jangka waktu leasing dengan ketentuan bahwa bea berjumlah sekurang-kurangnya lima ratus rupiah dan setinggi-tingginya lima ribu rupiah.
7. Penjelasan Umum Tentang Prosedur dan Mekanisme Transaksi Leasing
A. Beberapa Pengertian Umum
1. Lessor ialah pengusaha leasing;
2. Lessee ialah perusahaan yang mengajukan permohonan leasing;
3. Equipment ialah peralatan/barang/property yang akan disewakan;
4. Supplier ialah perusahaan/pihak yang menjual/menawarkan Equipment;
5. Kontrak ialah kontrak/perjanjian leasing antara lessor dengan lessee.
B. Prosedur Pemberian Fasilitas Leasing
1. Pembicaraan pendahuluan antara lessor dengan lessee dan jika dianggap perlu bersama-sama dengan supplier.
2. Lessee mengisi dan menyerahkan Formulir Permohonan Fasilitas Leasing yang telah diserahkan oleh lessor, dan disertai dengan :
a Akte Pendirian Perusahaan dan perubahan-perubahannya;
b Neraca dan Daftar Rugi Laba (3 tahun terakhir)
c Study Kelayakan (feasibility study), jika ada;
d Kontrak Kerja (jika ada), dan
e Keterangan-keterangan lainnya yang dianggap perlu.
3. Lessor mengadakan analisa dan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah diterima, yang dilanjutkan dengan :
a Kunjungan ke tempat lesse (plant visit)
b Pengecekan ke tempat lain (credit checking)
c Observasi secara umum/khusus lainnya.
4. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi tersebut di atas, menghasilkan (3) alternatif kesimpulan :
a Mengelola permohonan lessee
b Menunda permohonan lessee
c Mengabulkan permohonan lessee
5. Dalam hal permohonan lessee dikabulkan, maka prosedur selanjutnya adalah sebagai berikut :
a. Penawaran paket lessee dari lessor
b. Penandatanganan kontrak
c. Pemesanan equipment kepada supplier
d. Penyelesaian dokumen lainnya.
C. Mekanisme Transaksi Leasing
Keterangan :
1. Penandatanganan kontrak leasing (Perjanjian Lease/Lease Agreement)
2. Penerimaan Pembayaran dari Lessee oleh Lessor
3. Lessor mengadakan pemesanan equipment kepada supplier
4. Bukti serah terima equipment dari supplier kepada lessee
5. Lessor melaksanakan pembayaran kepada supplier.
6. Kontrak Penutupan Asuransi
7. Lessor membayar premi asuransi kepada insurance
8. Copy polis asuransi diberikan oleh lessor kepada lesse
2. ASURANSI
1. Jaminan Kredit
Kegunaan jaminan adalah apabila pada suatu saat seorang debitur melakukan wanprestasi (cidera janji) secara disengaja atau tidak disengaja, untuk itu bank berusaha agar debitur senantiasa memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan hutang dari bank-bank jaminan tadi apabila wanprestasi dengan jalan mengadakan pengikatan secara yuridis melalui suatu perjanjian kredit, baik di bawah tangan maupun secara notariil. Risiko sewaktu-waktu ini sudah disadari oleh bank, karena itu bank perlu mengamankan jaminan bukan saja secara yuridis tetapi juga secara fisik. Perusahaan yang mengkhususkan diri dalam mengambil alih risiko atas fisik barang jaminan ialah perusahaan asuransi.
2. Pengertian Asuransi dari Aspek Hukum
Asuransi merupakan hubungan hukum antara dua pihak yang saling terkait dalam suatu perjanjian yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara “tertanggung” (insured/assured), yaitu pihak yang mempercayakan (mengasuransikan) miliknya terhadap suatu risiko yang mungkin terjadi, dan “penanggung” (insurer/under writer’s), yaitu pihak yang menerima pertanggungan. Pihak ini lazim disebut “perusahaan asuransi”.
3. Pengertian Asuransi dari Aspek Ekonomi
Dalam dunia usaha, asuransi memegang peranan penting, yaitu memberikan perlindungan terhadap pengusaha/usahawan dari bahaya-bahaya datangnya dari luar dugaan (gempa bumi, kebakaran, pemogokan, kapal tenggelam, persawat terbang jatuh, dll), di pihak lain perusahaan asuransi bisa melangsungkan hidupnya melalui premi yang diterima tertanggung.
4. Asuransi Barang Jaminan Kredit
Pada dasarnya barang-barang jaminan kredit menurut sifatnya dapat dibagi atas dua jenis :
Barang bergerak;
Barang tidak bergerak.
Jenis asuransi yang umumnya digunakan dalam dunia perbankan terhadap barang-barang jaminan antara lain berupa :
Asuransi kebakaran (fire insurance)
Asuransi angkutan laut (marine insurance)
• Muatan kapal laut (marine cargo)
• Kapalnya (marine bull).
Asuransi kendaraan bermotor (motor vechicle insurance)
5. Prinsip Dasar dari Asuransi Klasik
• Insurable Interest, bahwa seseorang boleh mengasuransikan barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan (pasal 250 KUHD).
• Utmost Good Faith, penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari itikad baik (pasal 251 KUHD).
• Indemnity, dasar penggantian dari penanggungan kepada tertanggung dalam hal kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi.
• Subrogation, apabila tertanggung sudah dapat ganti rugi atas dasar Indemnity, ia tidak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihak lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggatian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi dimaksud (pasal 264 KUHD).
6. Tata cara Penutupan Asuransi Kredit
Bank memberitahukan kepada perusahaan asuransi bahwa akan dilaksanakan penutupan pertanggungan untuk kepentingan barang jaminan nasabahnya. Pihak asuransi segera melakukan survey on the spot ke lokasi objek pertanggungan untuk melihat keadaan barang yang akan diasuransikan. Tahap berikutnya pihak asuransi membuatkan cover note. Atas dasar cover note ini dibuatkan polis sesuai dengan bahaya yang dipertanggungkan, maupun luas pertanggungannya (extended coverage), risiko yang diminta, jangka waktu, dan persyaratan-persyaratan lain yang dianggap perlu.
7. Polis Asuransi
Dalam setiap transaksi asuransi harus diterbitkan suatu akte bermaterai tempel sebagaimana diatur dalam aturan bea materai akte ini yang dinamakan Polis.
Polis ini memuat hal-hal sebagai berikut :
Nomor polis
Nama dan alamat tertanggung
Uraian risiko
Jumlah pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan
Besar premi, bea materai dan lain-lain
Bahaya-bahaya yang dijaminkan
Khusus untuk polis yang dipertanggungkan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka (chasis) dan nomor mesin kendaraan.
8. Ketentuan Bank (Banker’s Clause)
Apabila jaminan kredit (angunan) diasuransikan oleh bank, maka bank berhak meminta agar pada polis atas pertanggungan asuransi jaminan kredit tersebut ditutup dengan persyaratan Banker’s Clause, yang berarti setiap ganti rugi yang diberikan pernanggung kepada tertanggung harus diterimakan lebih dahulu kepada pihak bank. Jika ada jumlah yang tersisa dapat diserahkan kepada debitur.
Clausula ini menjadi batal apabila penanggung menerima pemberitahuan dari bank bahwa bank tidak lagi mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan dalam polis tersebut.
9. Premi (Premium)
a) Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya premi
Jumlah premi yang dibayarkan tidak selalu sama besar.
1) Untuk asuransi kebakaran, premi tertanggung dari :
• Konstruksi bangunan
• Lokasi (letak) bangunan
• Terhadap apa saja barang itu dipertanggungkan
2) Untuk asuransi pengangkutan laut, premi tertanggung dari :
• Jenis kapal yang dipertanggungkan (konstruksi kayu, besi)
• Barang yang dimuat (mudah rusak dan terbakar)
• Syarat-syarat pertanggungan (misal seluruhnya rusak, sebagian, rusak khusus).
Untuk asuransi kendaraan bermotor, premi bergantung dari jumlah yang dipertanggugkan.
b) ASKRINDO
Askrindo adalah singkatan dari PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA. KIK yang diberikan kepada nasabah oleh bank sebagai pelaksana diasuransikan kepada Askrindo. Tujuan pengasuransian ini adalah untuk menutupi risiko atas kerugian yang diderita oleh bank sebagai akibat dapat dibayarnya kembali kredit nasabah.
c) LJKK
LJKK adalah singkatan dari Lembaga Jaminan Kredit Koperasi. Tujuannya memberikan jaminan untuk KIK yang diberikan kepada Badan-badan Koperasi oleh bank (pelaksana). Bank (pelaksana) dan LJKK mengadakan kerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
3. GADAI
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesiayang mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hokum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaiam sama dengan prinsip peinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya adalah dasar hokum yang digunakan yaitu hukum gadai.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.
Di Indonesia, lembaga pemniayaan dengan menggunakan dasar hukum gadai bersifat monopoli, yaitu dikenal dengan Perusahaan Umum Pegadaian. Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai untuk mencegah berkembangnya kegiatan informal dari renternir atau yang lainnya yang memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinnggi dan merugikan.
1. Aktivitas Usaha Pegadaian
Kegiatan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan berdasarkan hukum gadai dalah melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan produk berupa sejumlah jasa non-gadai.
Pembiyaan pada pegadaian adalah aktivitas penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan atau dana-dana yang berhasail dihimpun oleh Perum Pegadaiam. Pegadaian memiliki misi utama yang bersifat social, yaitu membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, berupa bantuan keuangan untuk tujuan yang mendesak.
Prosedur dalam lembag pembiayaan ini sangat sederhana. Yakni, pihak yang berhutang membawa jaminan berupa barang bergerak untuk kemudia ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran, dana pembiyaan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Perum Pegadaian menerima pendapatan berupa bunga dan biaya lainnya atas pembiyaan ini. Pendapatan dari binga merupakan pendapatan yang dominant dibandingkan dengan aktivitas Perum Pegadaian lainnya.
2. Jenis Kredit Inovatif Dari Perum Pegadaian
Pelaksanaan penyaluran kredit mikro dipegadaian telah berhasil dengan baik, terutama penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah. Sebagai lembaga keuangan mikro milik pemerintah, Perum Pegadaian ingin berperan sebagai soko guru atau sebagai Pembina UMKM sehingga dapat memberikan nilai yang positif.
Trust atau kepercayaan merupakan modal bagi Perum Pegadaian untuk menaikan citra perusahaan ini dilinghkungan usaha mikro dan kecil. Langkah nyat Perum Pegadaian adalah dengan meluncurkan usaha mikro dan kecil yang dikenal dengan kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) dan Krasida (Kredit Angsuran Gadai). Kreasi adalah pemberian pinjaman uang dengan menggunkan prinsip fidusia.kredit atas dasar fidusia adalah pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan secara sempurna dan memberikan hak preferen kepada kreditur. Sedangkan Krasida adalah pemberian jaminan uang dengan menggunkan prinsip gadai.
Faktor pertimbangn utama dalam pemberian pinjamna adalah analisis Cash Flow dengan maksimum kredit yang diberikan adlah 50 juta rupiah untuk pengusaha mikro dan 250 juta untuk pengusaha kecil. Perum Pegadaianmengakui prosfek kredit untuk UMKM sangat besar dan potensial, nemun memiliki resiko yang jauh lebih besar dibandingkan dengan gadai konvensional. Resiko tersebut akan diminimalkan melalui penerapan manajemen resiko dalam semua bidang usaha Perum Pegadaian.
Barang-Barang Yang Dapat Digadaikan
Perum pegadaian memberikan batasan beberapa jenisa barang yang dapat digadaikan. Perusahaan tersebut hanya menerima jenis barang yang dinilai sebagai barang yang bergerak saja. Barang- barang yang bergerak yang dapat digadaikan adalah sebagai berikut:
1. Perhiasan dan emas
2. Kendaraan, seperti sepeda motor, mobil dan jenis kendaraan lainnya.
3. Barang-barang elektronik
4. Barang-barang Rumah Tangga
5. Mesin-mesin yang tidak ditanam
6. Barang lain yang dinilai berharga oleh Perum Pegadaian.
Beberapa jeins barang lainnya tidak dapat diterima oleh perum pegadaian dengan berbagai pertimbangan. Jenis barang yang tidak dapat dijadikan jaminan di perumpegadaian adalah:
1. Binatang ternak atau barang binatang peliharaan
2. Hasil Bumi
3. Barang dalam Jumlah besar
4. Barang yang cepat rusak, busuk, kotor, susut, dan mudah terbakar.
5. Senjata.
6. Barang-barang seni
7. Barang milik pemerintah
8. Barang ilegal
4. PASAR MODAL
Merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
Alasan dibentuknya pasar modal :
Karena menjamin fungsi ekonomi dan fungsi Keuangan
Fungsi ekonomi : menyediakan fasilitas untuk memindahkan dari lender ke borrower
Fungsi keuangan : menyediakan dana bagi borrower dan para lender menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikkan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi.
Daya tarik pasar modal :
1. Dapat menjadi alternatif penghimpun dana selain sistem perbankan
2. Tersedianya dana untuk investasi tanpa harus menunggu hasil operasi perusahaan
3. Memungkinkan para pemodal memiliki berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan prefesensi resiko mereka
5. PASAR UANG dan
A. Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (money market) merupakan pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun. Pasar uang sebagai bagian dari pasar keuangan (financial market) berbeda dengan pasar modal (capital market). Pasar modal melakukan jual beli menggunakan saranan yaitu bursa efek. Sedangkan pada pasar uang dalam melakukan jual beli menggunakan sarana telekomunikasi. Pasar uang sering juga disebut pasar abstrak karena pelaksanaan jual beli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu.
Pelaku utama dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
(1) Lembaga-lembaga keuangan misalnya bank, danan pensiun dan asuransi.
(2) Perusahaan-perusahaan besar misalnya perusahaan yang sudah go public menerbitkan commercial paper.
(3) Lembaga-lembaga pemerintah misalnya Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
(4) Individu-individu misalnya rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.
B. Fungsi Pasar Uang
Pasar uang merupakan sarana alternative bagi lembaga-lembaga keuangan atau perusahaan-perusahaan non keuangan dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang secara tidak langsung juga sebagai sarana pengendali moneter yang dilakukan oleh pengusaha moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar tebuka di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
C. Tujuan Pembentukan
Untuk membantu mengerahkan dana-dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembayaran dan stabilitas moneter, maka perlu diciptakan prasarana-prasarana yang dapat membantu memperlancar mobilitas dana-dana masyarakat tersebut.
Tujuan secara umum :
1. untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
2. untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. sedang mengalami kalah kliring
Pasar Uang Antarbank ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dana-dana bank misalnya :
Bank-bank yang sangat memerlukan dana tambahan untuk menutupi kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan/atau untuk memenuhi ketentuan kewajiban pemeliharaan likuiditas;
Bank-bank yang mempunyai kelebihan dana (idle) dapat menjadikan dana tersebut untuk earning assets dalam rangka mendapat rentabilitas yang optimal dengan cara meminjam hanya untuk waktu yang relatif pendek.
Peserta
Yang ikut serta dalam Pasar Uang Antarbank adalah Bank-bank Umum dan Bank-bank Pembangunan yang menjadi peserta kliring di tempat Pasar Uang Antarbank diselenggarakan. Setiap bank diwakili oleh kantor pusat atau cabangnya yang ditetapkan oleh Direksi bank yang bersangkutan.
D. Instrumen Pasar Uang
Di Indonesia surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang misalnya: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, Commercial Paper, Call Money, Repurchase Agreement, Banker’s Acceptance, dan Promissory Notes. Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang ada beberapa macam yaitu sebagai berikut:
a. Treasury Bills
Treasury Bills (T-Bills) merupakan instrument hutang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral (di Amerika Serikat) atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills tidak memberikan bunga secara langsung tetapi dijual atas dasar diskonto, dengan jumlah diskonto ditetapkan melalui proses pelelangan.
T-Bills dapat dimanfaatkan sebagai sarana investasi bagi lembaga keuangan maupun perusahaan non keuangan yang memiliki kelebihan dana. Dengan penempatan kelebihan dana tersebut di samping memperoleh penghasilan (bunga) juga sebagai cadangan likuiditas. Sebagai sarana investasi instrument pasar uang ini mempunyai berbagai kelebihan/keuntungan, yaitu: (1) tidak beresiko karena diterbitkan oleh lembaga pemerintah (Bank Sentral), (2) mempunyai pasar sekunder sehingga mudah diperjualbelikan, (3) kemungkinan terjadi kerugian apabila investor menjual surat berharga ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya adalah sangat kecil.
Pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli instrument T-Bills terdiri Bank Sentral, Bank Umum, danareksa, BUMN, perusahaan asuransi, dana pension, perusahaan, dan individu.
b. Commercial Paper
Commercial Paper (CP) merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan/bank untuk mendapatkan dana jangka pendek. CP dijual kepada pemodal yang menanam dananya dalam pasar uang. Dengan demikian CP pada dasarnya merupakan promes di mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat CP jatuh tempo. Penjualan CP pada umumnya dengan system diskonto, namun beberapa di antaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
Keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang menerbitkan commercial paper dalam pendanaannya, yaitu: (1) tingkat bunga lebih rendah dari tingkat bunga perbankan umumnya, (2) tidak menggunakan agunan, dan (3) penerbitannya relatif lebih mudah tanpa melibatkan pihak lain kecuali pihak investor sendiri. Bagi investor/pemodal yang menginvestasikan dananya, commercial paper memiliki berbagai keuntungan, yaitu: memberikan pendapatan relative lebih tinggi dibandingkan instrument lainnya seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan SBI.
c. Negotiable Certificate of Deposit
Negotiable Certificate of Deposit (CD) atau sertifikat deposito merupakan instrument keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto dengan nilai nominal sekurang-kurangnya Rp 1 juta dan jangka waktu 30 hari sampai dengan 1 tahun. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, tetapi apabila pemegang instrument tersebut membutuhkan dana sebelum jatuh tempo maka mereka dapat menjualnya kepada lembaga keuangan atau kepada investor lainnya. Dengan demikian perbedaan sertifikat deposito dan deposito berjangka yaitu sebelum jatuh tempo sertifikat deposito dapat diperjualbelikan ke lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sedangkan deposito berjangka, kalau sebelum jatuh tempo ditarik oleh deposannya dikenakan denda.
d. Banker’s Acceptance
Banker’s Acceptance (BA) merupakan wesel bank yang diberi tanda ‘accepted’ dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber pendanaan jangka pendek. BA merupakan instrument jangka pendek yang dapat dipindahtangankan seperti halnya commercial paper. BA pada dasarnya memberikan alternative untuk mendapatkan kredit pada saat barang-barang yang diekspor dikapalkan untuk segera dikirimkan keluar negeri. BA pada umumnya digunakan pada proses L/C dalam perdagangan luar negeri.
e. Repurchase Agreement (repo)
Repo merupakan transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang telah dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat berharga yang sering digunakan untuk transaksi Repo adalah surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD dan T-Bills.
f. Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada dasarnya merupakan surat berharga atas unjuk dalam satuan uang Rupiah yang diterbitkan dengan system diskonto oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang jangka pendek. Melalui penggunaan SBI tersebut, Bank Indonesia dapat secara tidak langsung mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan stop out rate (SOR). SOR merupakan tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta pada lelang harian maupun lelang mingguan.
g. Surat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) merupakan surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperdagangkan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. SBPU dapat dijual kembali oleh bank yang bersangkutan, baik melalui securities house (lembaga diskonto) maupun melalui pasar sekunder yaitu diperdagangkan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha/masyarakat. Melalui securities house, SBPU dapat diperjualbelikan kepada BI.
E. Penawaran dan Permintaan
Penawaran dan permintaan dapat langsung dilakukan antara masing-masing pihak. Untuk mempermudah transaksi, maka baik pihak yang menawarkar maupun pihak yang melakukan permintaan dana dapat menggunakan Lembaga Keuangan bukan bank yang telah mendapat izin Menteri Keuangan sebagai perantara (broker).
F. Tata cara Pelaksanaan Transaksi
Semua transaksi di pasar uang antarbank dapat terjadi apabila ada dua pihak yang bersedia melaksanakan transaksi tersebut.
a. Pihak pertama adalah pihak yang membutuhkan dana disebut pihak yang meminjam (lending bank).
b. Pihak kedua adalah pihak yang membutuhkan dana atau pihak yang menerima pinjaman, pihak ini disebut borrowing bank.
Persetujuan antara kedua pihak itu meliputi :
Jumlah pinjaman
Jangka waktu pinjaman
Tingkat diskonto
G. Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter bertujuan untuk melaksanakan pengendalian atas jumlah uang yang beredar, pengendalian tingkat suku bunga dan tingkat inflasi serta mendorong peningkatan pendapatan nasional. Dalam melaksanakan fungsinya untuk mengendalikan bidang keuangan, Bank Indonesia selaku Bank Sentral menggunakan beberapa instrument moneter, yaitu: cash ratio (reserve requirement), discount rate, open market operation, refinancing, credit allocation, dan foreign exchange rate.
Cash Ratio
Cash ratio merupakan perbandingan antara alat-alat likuid yang dikuasai dengan kewajiban-kewajiban financial yang segera harus dilunasi/dibayar. Perbandingan tersebut harus menghasilkan angka minimal sebesar 5% (sesuai standar Bank Indonesia). Komponen alat-alat likuid yang dikuasai dalam ketentuan di atas pada dasarnya adalah cadangan utama (primary reserve), yang terdiri dari kas dan saldo rekening di Bank Indonesia. Kebijakan BI menaikkan atau menurungkan cash ratio tergantung jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Discount Rate
Kebijakan suku bunga (discount rate), baik tingkat bunga simpanan maupun tingkat bunga pinjaman diarahkan untuk mendorong masyarakat untuk menabung ke bank dalam bentuk tabungan dan deposito. Beberapa cirri penting dari kebijakan suku bunga yaitu: aktif, realistis, fleksibel, dan selektif.
Kebijakan suku bunga yang aktif diharapkan dapat menunjang tercapainya sasaran kebijaksanaan moneter seperti mendorong produksi yang bersifat padat karya dan mengurangi kecenderungan untuk menggunakan modal secara berlebihan.
Kebijaksanaan suku bunga yang realistis adalah kebijakan yang sesuai dengan keadaan sehingga tetap menarik bagi penabung dan terjangkau oleh kemampuan penerima kredit. Kebijaksanaan suku bunga yang fleksibel artinya harus dapat cepat disesuaikan dengan perubahan harga sehingga tingkat suku bunga riil tidak terlalu rendah pada waktu harga melonjak dan tidak terlalu tinggi pada waktu harga-harga menurun.
Open Market Operation
Operasi pasar terbuka (open market operation) yang dilakukan Bank Indonesia berkaitan dengan pengaturan jumlah uang yang beredar, khusunya uang kartal dan uang giral. Kemantapan operasi pasar terbuka masih tergantung pada factor-faktor lainnya. Dalam keadaan inflasi di mana keuntungan semaikn meningkat, usaha untuk menarik uang melalui penjualan surat-surat berharga mungkin akan mendapat rintangan besar karena masyarakat akan lebih tertarik pada tingkat keuntungan yang diperolehnya dari sector perdagangan.
Refinancing
Fasilitas refinancing yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank dalam bentuk kredit likuiditas. Kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia ada tiga jenis, yaitu kredit likuiditas biasa, kredit likuiditas gadai ulang, dan kredit likuiditas darurat.
Kredit likuiditas biasa, adalah kredit likuiditas yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank untuk membantu pembiayaan kredit ynag diberikan bank tersebut. Kredit likuiditas gadai ulang adalah kredit likuiditas melalui penggadaian ulang atas jaminan (agunan) kredit yang diberikan nasabah. Kredit likuiditas darurat, diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas khususnya karena posisi cash ratio di bawah standar yang ditetapkan Bank Indonesia.
Credit Alocation
Merupakan pengaturan terhadap arah pemberian kredit oleh Bank Indonesia yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan maupun jumlah total pemberian kredit menurut sector-sektor ekonomi yang perlu dibantu dengan kredit dari bank. Dalam hal ini, Bank Indonesia mengawasi kredit secara kualitatif, yaitu melalui pengaturan arah pemberian kredit serta pengaturan alokasi kredit secara sektoral dan regional.
Foreign Exchange Rate
Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia diserahi tugas untuk mengatur neraca pembayaran Indonesia, sehingga penetapan kurs mata uang asing (valuta asing) harus dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Penyesuaian kurs mata uang rupiah terhadap mata uang asing harus dilakukan terus menerus, agar tidak terjadi penilaian yang terlau rendah atau pun yang terlalu tinggi.
6. PASAR VALUTA ASING
Berikut ini akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan pasar valuta asing, yang meliputi fungsi pasar valuta asing, pelaku pasar valuta asing, jenis pasar valuta asing, dan jenis transaksi di pasar valuta asing.
Fungsi Pasar Valuta Asing
Pasar valuta asing menyediakan sarana fisik dan kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar dan menerapkan manajemen mata uang asing.
Pasar valuta asing berfungsi:
 Mentransfer daya beli antar Negara
 Mendapatkan atau menyediakan kredit untuk membiayai transaksi perdagangan internasional
 Sebagai wahana untuk memperkecil resiko karena perubahan kurs.
Pelaku di Pasar Valuta Asing
Pelaku-pelaku yang terlibat dalam pasar valuta asing ini yaitu:
Dealer
Dealer umumnya berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah melakukan (market maker) di pasar uang. Dealer ini umumnya mengkhususkan diri pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak bank, juga ada beberapa dari non bank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing.
Perusahaan atau Perorangan
Perusahaan maupun individu yang melakukan transaksi perdagangan dan investasi, memanfaatkan pasar valuta asing untuk memperlancar bisnisnya. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah eksportir, importer, investor internasional, perusahaan multinasional dan sebagainya.
Spekulan dan Arbitrator
Spekulan dan arbitrator bertindak atas kehendak mereka sendiri dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk melayani konsumen serta tidak menjamin kelangsungan pasar, berbeda dengan dealer. Spekulan juga merupakan pelaku pasar yang meramaikan transaski di pasar uang. Para spekulan mendapat keuntungan dari perubahan atau fluktuasi harga umum (capital gain), sementara arbitrator memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan pebedaan harga di berbagai pasar.
Bank Sentral
Fungsi Bank Sentral dalam pasar valuta asing pada umumnya sebagai stabilisator nilai tukar mata uang local. Bank Sentral memanfaatkan pasar valuta asing untuk mendapatkan atau membelanjakan cadangan valuta asingnya agar dapat mempengaruhi stabilitas nilai tukar mata uang, sehingga berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Pialang
Pialang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia.
Jenis Pasar di Pasar Valuta Asing
Ada beberapa jenis pasar yang ada di pasar valuta asing, yaitu:
Pasar Spot
Di pasar spot ini, melibatkan pertukaran mata uang dalam bentuk cek yang ditarik pada rekening dengan denominasi mata uang yang berbeda.
Pasar Forward
Sama seperti pasar spot, pasar forward tidak harus berwujud tempat secara fisik. Transaksi forward dapat dilakukan antara bank dank lien individu atau lembaga, baik dari bank maupun non bank.
Pasar Future
Pasar ini memiliki dua jenis obyek transaksi, yaitu valuta asing, dan komoditi. Sebuah kontrak adalah kesepakatan memperdagangkan atau menukarkan valuta asing, di mana penyerahan valuta asing dilakukan pada masa yang akan dating dalam jumlah, waktu, tempat, dan harga tertentu.
Pasar Opsi
Berbeda dengan kontrak forward dan future di mana pada saat jatuh tempo akan ada penyelesaian transaksi berpa penyerahan mata uang dan pembayaran, kontrak opsi memberi hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual mata uang tertentu.
Jenis-jenis Transaksi di Pasar Valuta Asing
Ada beberapa jenis transaksi yang dilakukan di pasar valuta asing, yaitu:
Transaksi Spot
Transaksi spot dilakukan berdasarkan nilai tukar saat transaksi terjadi. Transaksi spot antara bank dan klien dapat di selesaikan pada saat itu juga. Sementara transaksi spot antar bank pada umumnya diselesaikan dua hari kerja
setelah kesepakatan.
Transaksi Forward
Transaksi forward dilakukan dengan menentukan kapan pembayaran dan penyerahan valuta asing dilakukan di masa datang. Nilai tukar mata uang ditentukan pada saat kontrak disepakati. Transaksi forward antar bank pada umumnya dilakukan untuk membatasi resiko bank karena bank mengadakan kontrak forward dengan klien non bank.
Transaksi Swap
Transaksi swap adalah pembelian dan penjualan mata uang asing secara bersamaan. Transaksi swap banyak terjadi di pasar antar bank, di mana penyelesaian transaksi beli dan jual dilakukan pada tanggal yang berbeda. Tanggal penyelesaian disebut value date, dan pada umumnya transaksi swap dilakukan dengan membeli valuta asing di pasar spot kemudian menjualnya di pasar forward.
Sistem Nilai Tukar
Nilai tukar (kurs atau exchange rate) menunjukkan banyaknya unit mata uang yang dapat dibeli atau ditukar dengan satu satuan mata uang lain atau harga suatu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lain. Sedangkan kuotasi valuta asing menunjukkan pernyataan kesediaan untuk menjual atau membeli suatu mata uang pada tingkat harga yang berlaku atau secara sederhana kuotasi dapat diartikan sebagai cara penulisan nilai tukar antar mata uang. Ada beberapa jenis kuotasi, yaitu sebagai berikut:
Kuotasi langsung dan kuotasi tidak langsung
Kuotasi dapat dinyatakan secara langsung dan tidak langsung. Kuotasi langsung menunjukkan harga mata uang domestic per unit mata uang asing. Metode secara langsung dinyatakan dengan Rp/US$. Sedangkan dengan metode kuotasi tidak langsung dinyatakan dengan US$/Rp.
Cara Eropa dan Amerika
Kebanyakn kuotasi antar bank di seluruh dunia dilakukan dengan cara Eropa, yaitu harga mata uang asing per US$. Sedangkan cara Amerika adalah kebalikan cara Eropa, yaitu harga US$ permata uang asing biasanya digunakan dalam kuotasi di pasar antar bank untuk mata uang Poundsterling Inggris, Aus$, NWZ$, dan Punt Irlandia.
Kuotasi beli dan jual (bid and offer quotation)
Kuotasi beli (bid quotation) menunjukkan kesediaan untuk membeli mata uang lain, sementara kuotasi jual (offer quotation) menunjukkan kesediaan untuk menjual mata uang lain. Para pedagang valas pada umumnya lebih suka menyingkat dalam penyebutan nilai tukar agar lebih ringkas dan cepat.
7. KOPERASI SIMPAN PINJAM
Merupakan lembaga keuangan non bank yang menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota kopersi dan masyarakat umum.
Sumber Dana koperasi
a. Dari para anggota koperasi berupa : iuran wajib, pokok, suka rela
b. Dari luar koperasi : badan pemerintah, perbankan, lembaga swasta lainya
Jenis-jenis koperasi :
1. Koperasi produksi
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi simpan pijam
4. Koperasi serba guna
Keuntungan koperasi :
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman. Semakin banyak uang yang dislaurknan akan memperbesar keuntugnan koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah :
1. Biaya bungan yang dibebankan kepeminjam
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi
3. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi
8. ANJAK PIUTANG ( FACTORING )
Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kegiatan Anjak Piutang :
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya utang). Usaha-usaha yang dijlankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah :
1. Krditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih dan dikelola.
2. Perusahaan anjak piutang
3. Debitur
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sbb :
a. Bagi pihak perusahaan anjak piutang yaitu :
1. Memperoleh keuntungan berupa fee atau biaya administrasi
2. Membantu penyelesaian pertikaian diantara kreditur dan debitur
3. Membantu pihak manajemen pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit.
Bagi kredit (klien):
1. Mengurangi resiko kerugian
2. Memperbaiki system administrasi
3. Memperlancar kegiatan usaha
Bagi Debitur :
Mwmberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
9. MODAL VENTURE
adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi tersebut mengandung suatu resiko tingggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirkannya perusahaan modal venture yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Ciri-cirinya :
 Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan
 Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang.
 Bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko tinggi
 Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain,deviden atau bagi hasil
 Kegiatannya banyak dilakukan untuk pembukaan usaha baru.
Tujuan Pendirian Modal Venture :
 Untuk pengembangan suatu proyek tertentu
 Pengembangan suatu teknologi baru
 Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan
 Kemitraan salam rangka pengentasan kemiskinan
Keuntungan yang diperoleh
a. Bagi perusahaan modal venture yaitu :
- Memperoleh keuntungan berupa deviden
- Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih
- Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil
b. Bagi perusahaan pasangan usaha (ppu)
- Membantu penambahan modal usaha
- Memperbaiki teknologi melalui pengaihan
- Membantu pengembangan usaha
- Mengurangi resiko kerugian
Sumber2 Dana Modal Venture
a. Dari perusahaan : Setoran modal kerja, cadangan laba yang belum dipakai, laba yang ditahan
b. Dari luar perusahaan : Investor baik perorangan maupun industri, pinjaman dari dunia perbankan, dari perudahaan asuransi, dari perusahaan dan pensiun.
10. DANA PENSIUN
Latar Belakang Dana Pensiun
Usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi, Oleh karena itu tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun kedunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai negerilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pensiun.
Dengan memberikan program program jasa pensiun para karyawan merasa aman terutama bagi meraka yang menggangap pada usia pensiun sudah tidak produltif lagi.
Pensiun adalah : hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab2 lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Pensiun :
 Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
 Agar dimasa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil
 Memberikan rasa aman dari segi batiniah
 Meningkatkan motivasi karyawan
 Meningkatkan citra perusahaan
Jenis – jenis pensiun :
 Pensiun Normal
 Pensiun Dipercepat
 Pensiun Dipertunda
 Pensiun cacat
Jenis – jenis dana pensiun dapat dogolongkan ke dalam beberapa jenis yaitu : Dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.
Sedangkan jenis pembayaran pensiun : program pensiun manfaat pasti maupun pensiun iuran pasti.
  • Lembaga Keuangan Lainnya
    Lembaga Keuangan selain Bank Seringkali dalam kegiatan usaha kita membutuhkan modal. Tentunya modal ini dapat dipinjam dari bank atau lembaga selain bank. Tentunya dengan melakukan peminjaman di lembaga pembiayaan selain bank akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
    Berikut ini penjelasan definisi beberapa lembaga-lembaga selain bank yang meliput beberapa bidang, yaitu :
    a. Sewa guna usaha (Leasing)
    b. Modal Ventura
    c. Anjak Piutang (factoring)
    d. Usaha Kartu Kredit
    e. Pembiayaan konsumen (consumers finance)
    Penjelasan :
    a. Sewa Guna Usaha (Leasing)
    Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease yang bearti menyewakan. Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non bank.
    Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun). Sampai saat ini belum ada Undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing. Namun demikian, praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mempunyai pegangan yang jelas dan pasti.
    b. Modal Ventura (Venture Capital)
    Secara resmi lembaga modal ventura baru ada di Indonesia sejak adanya keppres No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Ketentuan diatas merupakan landasan berpihak yang cukup kuat dan merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan yang ada bagi para pemodal (investor) yang ingin melakukan usaha atau bisnisnya.
    Yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.
    Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
    c. Anjak Piutang (factoring)
    Lembaga anjak piutang atau factoring merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pada jasa factoring terbagi dalam dua bagian yaitu jasa keuangan dan jasa nonkeuangan.
    Lembaga anjak piutang yang lebihh dikenal dengan dengan sebutan factoring ini merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang diperlukan dalam dunia bisnis. Usaha anjak piutang sebenarnya sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu. Pada saat itu bentuk usaha factoring memang masih sederhana. Pihak factor biasanya bertindak sebagai agenpenjualan yang sekaligus memberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
    d. Usaha Kartu Kredit ( Credit Card )
    Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
    Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder (pemegang kartu) dan berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit.
    Di Indonesia banyak sekali perusahaan penerbit kartu kredit seperti : Citibank, HSBC, BCA, Bank Mandiri dan lainnya. Tingkat pertumbuhan pengguna kartu kredit di Indonesia termasuk tinggi. Hal ini tentunya mengkhawatirkan karena kita lebih mau mengutang daripada menabung, tentunya akan berdampak pada rendahnya simpanan (national savings Indonesia).
    e. Pembiayaan Konsumen (consumers finance)
    Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala.
    Kehadiran lembaga pembiayaan konsumen ini sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai bagian dari aktifitas trading. Namun secara normal baru diakui sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sector jasa keuangan.
    Lembaga pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barng-barang apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi dan mengenakan bunga sebagai biaya.

  • REVISI…..PLUS TAMBAHAN
    Menurut opini saya, setelah kita mengetahui fungsi dari masing-masing lembaga keuangan ( non bank )lainnya yang antara lain :
    1. LEASING,
    2. ASURANSI,
    3. GADAI,
    4. PASAR MODAL
    5. PASAR UANG
    6. KOPERASI SIMPAN PINJAM
    7. PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA
    8. PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
    9. PERUSAHAAN MODAL VENTURE
    10. DANA PENSIUN
    Sangat diperlukan dalam kegiatan perekonomian untuk melancarkan kegiatan perekonomian, baik ditinjau dari segi ekonomi, segi keamanan, hukum.
    Bila transaksi yang ada hanya berpatok dengan bank saja, saya rasa bank akan kewalahan dalam menangani dan melayani masyarakat. Juga karena tugas bank juga terbatas dengan masalah keuangan saja, tidak pada masalah yang lain. Dalam dunia bisnis memang bank sangat dominan, tetapi lembaga keuangan non bank juga berperan penting dalam meningkatkan stabilitas dan kelancaran dalam berbisnis dan bertransaksi. Juga dalam segi kehidupan yang lain menyangkut hak seseorang sebagai WNI.
    Ke 10 lembaga keuangan non bank tersebut sangat berperan dalam kehidupan masyarakat indonesia, dan setiap orang akan membutuhkan 1 atau beberapa lembaga keuangan non bank tergantung kebutuhan dan fungsinya.
    Saya yakin semua orang pasti pernah menggunakan jasa ataupun memanfaatkan dari fungsi ke 10 lembaga non bank tersebut.

    Lembaga Keuangan Lainnya
    Lembaga Keuangan selain Bank Seringkali dalam kegiatan usaha kita membutuhkan modal. Tentunya modal ini dapat dipinjam dari bank atau lembaga selain bank. Tentunya dengan melakukan peminjaman di lembaga pembiayaan selain bank akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
    Berikut ini penjelasan definisi beberapa lembaga-lembaga selain bank yang meliput beberapa bidang, yaitu :
    a. Sewa guna usaha (Leasing)
    b. Modal Ventura
    c. Anjak Piutang (factoring)
    d. Usaha Kartu Kredit
    e. Pembiayaan konsumen (consumers finance)
    Penjelasan :
    a. Sewa Guna Usaha (Leasing)
    Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease yang bearti menyewakan. Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non bank.
    Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun). Sampai saat ini belum ada Undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing. Namun demikian, praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mempunyai pegangan yang jelas dan pasti.
    b. Modal Ventura (Venture Capital)
    Secara resmi lembaga modal ventura baru ada di Indonesia sejak adanya keppres No. 61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Ketentuan diatas merupakan landasan berpihak yang cukup kuat dan merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan yang ada bagi para pemodal (investor) yang ingin melakukan usaha atau bisnisnya.
    Yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (invester company) untuk jangka waktu tertentu.
    Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura (PMV).
    c. Anjak Piutang (factoring)
    Lembaga anjak piutang atau factoring merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pada jasa factoring terbagi dalam dua bagian yaitu jasa keuangan dan jasa nonkeuangan.
    Lembaga anjak piutang yang lebihh dikenal dengan dengan sebutan factoring ini merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang diperlukan dalam dunia bisnis. Usaha anjak piutang sebenarnya sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu. Pada saat itu bentuk usaha factoring memang masih sederhana. Pihak factor biasanya bertindak sebagai agenpenjualan yang sekaligus memberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring.
    d. Usaha Kartu Kredit ( Credit Card )
    Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
    Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengan credit card ini adalah suatu kartu plastic yang hampir sama dengan ukuran KTP, yang diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder (pemegang kartu) dan berfungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit.
    Di Indonesia banyak sekali perusahaan penerbit kartu kredit seperti : Citibank, HSBC, BCA, Bank Mandiri dan lainnya. Tingkat pertumbuhan pengguna kartu kredit di Indonesia termasuk tinggi. Hal ini tentunya mengkhawatirkan karena kita lebih mau mengutang daripada menabung, tentunya akan berdampak pada rendahnya simpanan (national savings Indonesia).
    e. Pembiayaan Konsumen (consumers finance)
    Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan konsumen (consumers finance) adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secara angsuran atau berkala.
    Kehadiran lembaga pembiayaan konsumen ini sebenarnya secara informal sudah tumbuh sejak lama sebagai bagian dari aktifitas trading. Namun secara normal baru diakui sejak tahun 1988 melalui SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sector jasa keuangan.
    Lembaga pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barng-barang apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi dan mengenakan bunga sebagai biaya.