Kamis, 15 Maret 2012

KREDIT


KREDIT
A.   Pengertian KREDIT
KREDIT berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti kepercayaan (trust atau faith). Oleh karena itu dasar dari kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit kepada yang menerima kredit adalah kepercayaan. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi hutangnya atau rekeningnya tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Adapun pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
Adapun pengertian kredit menurut UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

Sedangkan pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154)
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.

Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :

“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
Berdasarkan pada pengertian-pengertian diatas dapat diketahui bahwa transaksi kredit timbul sebagai akibat suatu pihak meminjam kepada pihak lain, baik itu berupa uang, barang dan sebagainya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi kredit yaitu berupa kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhkan dalam suatu jangka waktu tertentu baik sebagian maupun seluruhnya. Kegiatan transaksi kredit tersebut diatas akan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur serta mendatangkan kewajiban untuk membayar bagi debitur.

B. Unsur Unsur kredit
Unsur-unsur yang terdapat pada transaksi kredit menurut Thomas Suyatno, dkk. (1991;12) antara lain :
1. Kepercayaan


Keyakinan si kreditur kepada si debitur, bahwa si debitur akan mengembalikan prestasi, baik itu berupa barang, jasa atau pun uang dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. Si debitur hendaknya dapat menjaga kepercayaan yang telah di berikan oleh kreditur dengan dapat memenuhi kewajibannya.


2. Waktu


Suatu masa atau waktu yang akan memisahkan antar pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima dimasa yang akan datang. Dengan kata lain berupa jangka waktu pengembaliann kredit, dari mulai penyerahan prestasi dari kreditur sampai dengan kembalinya prestasi tersebut kepada kreditur.


3. Degree of Risk


Tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi dimasa yang akan datang.


4. Prestasi

Prestasi yang diberikan dalam melakukan kegiatan kredit, bisa berupa barang, uang atau pun jasa serta segala sesuatu yang dapat mengakibatkan timbulnya transaksi kredit dan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur.

            C.Tujuan Kredit
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam sesuaidengan harkatnya, selalu meningkat. Sedangkan kemampuan manusia mempunyaisuatu batasan tertentu, memaksakan seseorang untuk berusaha memperoleh bantuan permodalan untuk pemenuhan hasrat dan cita-citanya guna peningkatan usaha dan peningkatan daya guna sesuatu barang/jasa.Fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan perdaganganantara lain sebagai berikut:

-       Kredit dapat meningkatkan daya guna uang :

1.    Para pemilik uang atau modal dapat secara langsung meminjamkan uangnyakepada para pengusaha yang memerlukan, untuk mrningkatkan produksi atauuntuk meningkatkan usahanya. 

2.    Para pemilik uang/modal dapat menyimpan uangnya pada lembaga-lambagakeuangan. Uang tersebut diberikan sebagai pinjaman kepada perusahaan- perusahaan untuk meningkatkan usahanya.

-       Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang

Kredit uang yang disalurkan melalui rekening giro dapat menciptakan pembayaran baru seperti cek, giro bilyet, dan wesel maka akan dapatmeningkatkan peredaran uang giral. Disamping itu, kredit perbankan yang ditarik secara tunai dapat pula meningkatkan peredaran uang kartal, sehingga arus lalulintas uang akan berkembang pula.

-       Kredit dapat meningkatkan daya guna dan peredaran barang

Para pengusaha dapat memproses bahan baku menjadi barang jadi,sehingga daya guna barang tersebut menjadi meningkat, apabila para pengusahatersebut mendapatkan kredit. Disamping itu, kredit dapat pula meningkatkan peredaran barang, baik melalui penjualan secara kredit maupun membeli barang- barang dari satu tempat dan menjualnya ketempat lain. Pembelian tersebutuangnya berasal dari kredit. Hal ini juga berarti bahwa kredit tersebut dapat pulameningkatkan manfaat suatu barang.

-       Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonomi

Dalam keadaan ekonomi yang kurang sehat, kebijakan diarahkan padausaha-usaha antara lain :
1.    Pengendalian inflasi
2.    Peningkatan ekspor, dan
3.    Pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

Arus kredit diarahkan pada sektor-sektor yang produktif dengan pembatasan kualitatif dan kuntitatif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi dan memenuhi kebutuhan dalam negeri agar bisa diekspor, kebijakantersebut telah berhasil dengan baik.

-       Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha

Setiap orang yang berusah selalu ingin meningkatkan usaha tersebut,namun ada kalanya dibatasi oleh kemampuan di bidang permodalan. Bantuankredit yang diberikan oleh bank akan dapat mengatasi kekurangmampuan para pengusaha di bidang permodalan tersebut sehingga para pengusaha akan dapatmeningkatkan usahanya.

-       Kredit dapat meningkatkan penerimaan pendapatan

Dengan bantuan kredit dari bank, para pengusaha dapat memperluasusahanya dan mendirikan proyek-proyek baru. Peningkatan usaha dan pendirian proyek baru akan membutuhkan tenaga kerja untuk melaksanakan proyek-proyek tersebut. Dengan demikian mereka akan memperoleh pendapatan. Apabila perluasan usaha serta pendirian proyek-proyek baru telah selesai, maka untuk mengelolanya diperlukan pula tenaga kerja. Dengan tertampungnya tenaga-tenaga kerja tersebut, maka pemerataan pendapatan akan meningkat pula.

-       Kredit sebagai alat untuk meningkatkan hubungan internasional

Bank-bank di luar negeri yang mempunyai jaringan usaha, dapatmemberikan bantuan dalam bentuk kredit, baik secara langasung maupun tidak langsung kepada perusahaan-perusahaan di dalam negeri. Begitu juga negara-negara yang telah maju yang mempunyai cadangan devisa dan tabungan yangtinggi, dapat memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk kredit kepada negara-negara yang sedang berkembang untuk membangun. Bantuan dalam bentuk initidak saja dapat mempererat hubungan ekonomi antar negara yang bersangkutantetapi juga dapat meningkatkan hubungan internasional.
D.Jenis jenis Kredit


Jenis jenis kredit yang diberikan oleh perbankan kepada masyarakat dapat dilihatdari berbagai sudut , yaitu sebagai berikut :
1.    Dilihat dari Kegunaan

a) Kredit Investasi
adalah kredit yang dipergunakan untuk melakukan investasi atau penanaman modal tetapi baru akan menghasilkan dalam jangkawaktu yang relatif lama.
b)     Kredit Modal Kerja
     adalah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modalusaha debitur.

2.    Dilihat dari Sudut Tujuan Kredit
a) Kredit Konsumtif 

adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh /membeli barang-barang dan kebutuhan –kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif. 

b)    Kredit Produktif 

adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk mempelancar  jalannya proses produksi.

c)Kredit Perdagangan

adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membeli barang- barang yang dijual lagi.

3.    Dilihat dari Sudut Jangka Waktu

a)    Kredit Jangka Pendek 

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahunatau paling lama 1 tahun.

b)    Kredit Jangka Menengah

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu yang kreditnya bekisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun.

c)    Kredit Jangka Panjang

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari 3 tahun.

4.    Dilihat dari Sudut Jaminan

Kredit dengan Jaminan
adalah kredit yang diberikan dengan suatu jaminan . Jaminantersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud.
b)Kredit tanpa jaminan
  
    adalah kredit yang diberikan tanpa  jaminan atau barang atau orang tertentu.



5Dilihat dari Sudut Sektor Usaha
a)    
       Kredit Pertanian
merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor 
 perkebunan atau pertanian rakyat. 
b)   Kredit Peternakan
merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor 
 peternakan seperti peternakan ayam, kambing atau sapi.
c)         Kredit Industri
yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengah
atau besar.
d)         Kredit Pertambangan
yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka
ragam macam pertambangan.

e)   Kredit Pendidikan
merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan.

f)   Kredit Profesi
merupakan kredit yang diberikan kepada beraneka
ragam profesi seperti dosen, dokter, dan pengacara.

g  )   Kredit Perumahan
yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau
 pembelian perumahan.

h)   Kredit Koperasi
yaitu kredit yang diberikan kepada jenis-jenis
koperasi.

E. Prinsip Pemberian Kredit

Anda orang bekerja di bidang ekonomi, khususnya perbankan? Tentu anda mengenal konsep 5C, yaitu Character (karakter), Capacity (kemampuan mengembalikan utang), Collateral (jaminan), Capital (modal), dan Condition (situasi dan kondisi). Bagi orang bank, nasabah yang memenuhi criteria 5C adalah orang yang sempurna untuk mendapatkan Pembiayaan. Bank melihat orang yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman bagaikan melihat sebuah mutiara. Orang seperti ini adalah nasabah potensial untuk diajak bekerja sama atau orang yang layak mendapatkan penyaluran kredit. Pendeknya orang yang mempunyai 5C yang baik adalah manusia yang ideal, menurut criteria orang bank.

Dalam dunia perbankan pertimbangan yang lazim digunakan untuk mengevaluasi calon nasabah sering disebut dengan prinsip 5C atau “the five C’s principles”.


  • Prinsip-prinsip 5C tersebut antara lain:

Character adalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.


Capacity merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.


Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.


Collateral adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.



Condition pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.


          F . Tujuan Kredit
Menurut tujuannya kredit dapat diklasifikasikan menjadi :
a.    Kredit Komersial (Commercial Loan)

Yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan. Kredit komersial antara lain meliputi kredit leveransir, kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor dan lain-lain.


b.    Kredit Konsumtif (Consumer Loan)

Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif. Misalnya untuk membeli properti (rumah), mobil atau motor, barang elektronik dan berbagai barang konsumsi lainnya.


c.    Kredit Produktif (Productive Loan)

Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat meemperlancar produksi. Misalnya kredit untuk pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, biaya pemasaran, biaya distribusi dan lain-lain.


d.    Menurut penggunaaannya
Menurut penggunaannya kredit dapat digolongkan menjadi :

a. Kredit modal kerja

      yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk menambah modal kerja debitur, meliputi modal kerja untuk tujuan komersial, industri, kontraktor bangunan dan lain-lain.

b. Kredit investasi
yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan untuk digunakan dalam melakukan investasi melalui pembelian barang-barang modal.
   
sumber :  http://www.scribd.com/doc/51106562/10/Tujuan-Dan-Fungsi-Kredit
                     http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_%28keuangan%29
                     http://silapcity.blogspot.com/2009/03/pengertian-kredit.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar