Jumat, 13 April 2012

Hak Asasi Manusia 1

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Ada beberapa contoh Hak Asasi Manusia :
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak untuk bekerja
3.      Hak untuk menikmati fasilitas umum
4.      Hak untuk mendapatkan pendidikan
5.      Hak untuk mendapatkan keadilan hidup
6.      Hak atas kesejahteraan
7.      Hak turut serta dalam pemerintahan
8.      Hak atas rasa aman dalam hidup di suatu Negara
9.      Hak berkeluarga dan mempunyai keturunan

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang – undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM).
Contoh pelanggaran HAM :
Memanipulasi data seseorang yang ada pada orang lain : contoh nya ( memanipulasi data surat – surat tanah atau lainnya ) . Hukum yang melandasi ketidakadilan dalam menjalani ganjaran hukum negara .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar