Kamis, 15 Maret 2012

Asuransi

PENGERTIAN DARI ASURANSI

Menurut Subekti. R dan Tjipto Sudibyo (1992 : 43) :

asuransi adalah persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas terjadi. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi melibatkan dua pihak yaitu pihak yang menjamin kerugian dan pihak yang menderita kerugian.
 
Ditinjau dari segi hukum ekonomi, menurut Sri Rejeki (1992 : 51) :

 asuransi adalah perlindungan, dengan demikian diadakan antara pihak swasta, dalam mana dinyatakan dengan jelas membayar sejumlah premi pihak tertentu (yang diasuransikan), maka pihak lain (asurander) menyetujui untuk memberikan bilamana ia mengalami kerugian.pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah perlindungan kerugian keuangan.
 
Abbas Salim A (1989 : 33):

menyatakan bahwa asuransi dalam ekonomi yaitu pengumpulan sumbangan dari mereka dalam hal terjadi sesuatu peristiwa tertentu mudah menguasai suatu jumlah yang diinginkan kepada seseorang diantara mereka kepada siapa kemungkinan terjadinya peristiwa itu.

Selanjutnya Emmy Pangaribuan (1990 : 28):

mengatakan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian, dimana pihak penanggung dengan menikimati suatu premi mengingat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan.
 
Dalam Diklat Pendidikan Dinas Luar (1982 : 23):

dijelaskan bahwa asuransi adalah suatu cara pemindahan risiko dari suatu pihak yang lain dengan premi sebagai ikatannya.
 
Zaki Baridwan (1997 : 295):

menyatakan bahwa syarat asuransi bersama adalah syarat yang menyatakan apabila harta benda diasuransikan (dipertanggungkan) dengan jumlah yang lebih rendah dari pada suatu persentase tertentu dari dari harga pasar benda tersebut pada saat terjadinya kebakaran, maka perusahaan yang mempertanggungkan akan memikul kerugian karena kebakaran dengan selisih jumlah pertanggungan dengan persentase tertentu dari harga pasar harta tersebut.

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).

Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.


JENIS JENIS ASURANSI

1. Asuransi jiwa berjangka (Term)

Ciri khas ini terletak pada proteksi maksimum dengan preminya yang relatif rendah. Sebab itu, jenis produk ini menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai kebutuhan asuransi besar, namun daya belinya terbatas.

2. Asuransi jiwa seumur hidup (Whole life)

Ciri khas asuransi ini adalah jenis dasar asuransi jiwa permanen yang memberi proteksi asuransi seumur hidup.

3. Asuransi jiwa dwiguna (Endowment)

Ciri khas asuransi ini adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu, dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan.



Jadi jenis-jenis asuransi yang harus atau wajib anda miliki.
  1. Asuransi cacat tubuh
  2. Asuransi jiwa
  3. Asuransi kesehatan
  4. Asuransi rumah
  5. Asuransi kendaraan.
ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan yang bermacam-macam ;

1) Dari segi ekonomi,

mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang di lakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan .

2) Dari segi hukum,

memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain .

3) Dari segi tata niaga,

membagi risiko yang dihadapi kepada semua  peserta program asuransi .

4) Dari segi Kemasyarakatan,

menanggung kerugian secara bersama sama antar semua peserta program asuransi .

5) Dari segi Matematis,

meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta program asuransi .

sumber :
 
 
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar