Kamis, 15 Maret 2012

Pegadaian

PEGADAIAN
pegadaian adalah sebuah BUMN di indonesia yang memiliki  bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.


Mnurut UU hukum perdata pasal 1150 :
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.

MANFAAT PEGADAIAN
1) Bagi nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
-          Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi  yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
-          Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
 
2) Begi Perum pagadaian
-          Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
-          Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
-          Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
 
TUGAS ,TUJUAN DAN FUNGSI PEGADAIAN
Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat  tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian (Perum Pegadaian)  tersebut mempunyai tugas, tujuan serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut (Usman, 1995:359) :

a)Tugas Pokok

      Tugas pokok Pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.

b)Tujuan Pokok

      Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolah. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai  tujuan-tujuan pokok sebagai berikut :

1.   Turut melaksanakan program pemerintah di bedang ekonomi dan pembangunan  nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum dagai.
     
2.  Mencegah praktek pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.
 
 
c)      Fungsi Pokok

Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut :
                           
1. Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadaidengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat.

2. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupunn masyarakat.

3. Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan.

4. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.

5. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.


HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG GADAI

a. Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai

1)Hak Pemegang Gadai

a)Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan,yaitu apabila penberi gadai pada saat jatuh tempo atau pada waktuyang ditentukan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaiorang yang berhutang. Sedang hasil penjualan barang jaminantersebut diambil sebagai untuk melunasi hutang pemberi gadai dansisanya dikembalikan kepadanya.
b)Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yangtelah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan barang jaminan.
 

c)Selama hutangnya belum dilunasi, maka pemegang gadai berhakuntuk manahan barang jaminan yang diserahkan oleh pemberigadai (hak retentie).

2)Kewajiban Pemegang Gadai

a)Pemegang gadai berkewajiban bertanggung jawab atas hilangnyaatau merosotnya harga barang yang digadaikan jika itu semua ataskelalaiannya.

b)Pemegang gadai tidak diperbolehkan menggunakan barang-barangyang digadaikan untuk kepentingan sendiri.

c)Pemegang gadai berkewajiban untuk memberi tahu kepadapemberi dagai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.b.Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai

1.Hak Pemberi Gadai.

a)Pemberi gadai mempunyai hak untuk mendapatkan kembali barangmiliknya setelah pemberi gadai melunasi hutannya.

b)Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi dari kerusakan danhilangnya barang gadai bila hal itu disebabkan oleh kelalaianpemegang gadai.

c)Pembari gadai berhak untuk mandapatkan sisa dari penjualanbarangnya setelah dikurangi biaya pelunasan hutang, bunya danbiaya lainya.

d)Pemberi gadai berhak meminta kembali barangnya bila pemeganggadai telah jelas menyalahgunakan barangnya.
2.Kewajiban Pemberi Gadai
a)Pemberi gadai berkewajiban untuk melunasi hutang yang telahditerimanya dari pemegang gadai dalam tenggang waktu yang telahditentukan termasuk bunga dan biaya lain yang telah ditentukanpemegang gadai.
      b)Pemberi gadai berkewajiban merelakan penjualan atau baranggadai miliknya, apabila dalam jangka yang telah ditentukan pemberigadai tidak dapat melunasi hutangnya kepada pemegang gadai.
 
 
BERAKHIRNYA HAK GADAI 
 
 
      
       Suatu perjanjian hutang piutang pada dasarnya tidak ada yang bersifat langgeng artinya perjanjian tersebut sewaktu-waktu akan dapat berakhir atau batal, demikian pula dengan perjanjian gadai.

Namun batalnya hak gadaiakan sangat berbeda dengan hak-hak lain.
Sedangkan menurut Dahlan(2000), bahwa hak gadai dikatakan batal apabila :


a.Hutang piutang yang telah terjadi telah dibayar dan dilunasi.

b.Barang gadai keluar dari kekuasaan pemberi gadai, yaitu bukan lagimenjadi hak milik pemberi gadai.

c.Para pihak tidak melaksanakan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.

d.Barang gadai tetap dibiarkan dalam kekuasaan pemberi gadai ataupunyang kembalinya atas kemauan yang berpiutang.


sumber : http://www.scribd.com/doc/17614549/Pegadaian-Konvensional
                      http://muhammadnurakmal.blogspot.com/2011/03/arti-pegadaian.html

Asuransi

PENGERTIAN DARI ASURANSI

Menurut Subekti. R dan Tjipto Sudibyo (1992 : 43) :

asuransi adalah persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas terjadi. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi melibatkan dua pihak yaitu pihak yang menjamin kerugian dan pihak yang menderita kerugian.
 
Ditinjau dari segi hukum ekonomi, menurut Sri Rejeki (1992 : 51) :

 asuransi adalah perlindungan, dengan demikian diadakan antara pihak swasta, dalam mana dinyatakan dengan jelas membayar sejumlah premi pihak tertentu (yang diasuransikan), maka pihak lain (asurander) menyetujui untuk memberikan bilamana ia mengalami kerugian.pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah perlindungan kerugian keuangan.
 
Abbas Salim A (1989 : 33):

menyatakan bahwa asuransi dalam ekonomi yaitu pengumpulan sumbangan dari mereka dalam hal terjadi sesuatu peristiwa tertentu mudah menguasai suatu jumlah yang diinginkan kepada seseorang diantara mereka kepada siapa kemungkinan terjadinya peristiwa itu.

Selanjutnya Emmy Pangaribuan (1990 : 28):

mengatakan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian, dimana pihak penanggung dengan menikimati suatu premi mengingat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan.
 
Dalam Diklat Pendidikan Dinas Luar (1982 : 23):

dijelaskan bahwa asuransi adalah suatu cara pemindahan risiko dari suatu pihak yang lain dengan premi sebagai ikatannya.
 
Zaki Baridwan (1997 : 295):

menyatakan bahwa syarat asuransi bersama adalah syarat yang menyatakan apabila harta benda diasuransikan (dipertanggungkan) dengan jumlah yang lebih rendah dari pada suatu persentase tertentu dari dari harga pasar benda tersebut pada saat terjadinya kebakaran, maka perusahaan yang mempertanggungkan akan memikul kerugian karena kebakaran dengan selisih jumlah pertanggungan dengan persentase tertentu dari harga pasar harta tersebut.

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).

Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.


JENIS JENIS ASURANSI

1. Asuransi jiwa berjangka (Term)

Ciri khas ini terletak pada proteksi maksimum dengan preminya yang relatif rendah. Sebab itu, jenis produk ini menarik bagi calon tertanggung yang mempunyai kebutuhan asuransi besar, namun daya belinya terbatas.

2. Asuransi jiwa seumur hidup (Whole life)

Ciri khas asuransi ini adalah jenis dasar asuransi jiwa permanen yang memberi proteksi asuransi seumur hidup.

3. Asuransi jiwa dwiguna (Endowment)

Ciri khas asuransi ini adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu, dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan.



Jadi jenis-jenis asuransi yang harus atau wajib anda miliki.
  1. Asuransi cacat tubuh
  2. Asuransi jiwa
  3. Asuransi kesehatan
  4. Asuransi rumah
  5. Asuransi kendaraan.
ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan yang bermacam-macam ;

1) Dari segi ekonomi,

mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang di lakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan .

2) Dari segi hukum,

memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain .

3) Dari segi tata niaga,

membagi risiko yang dihadapi kepada semua  peserta program asuransi .

4) Dari segi Kemasyarakatan,

menanggung kerugian secara bersama sama antar semua peserta program asuransi .

5) Dari segi Matematis,

meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta program asuransi .

sumber :